PROVINSI JAWA TIMUR

Jelang Lebaran, Jatim Beri 'THR' Berupa Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 April 2023 | 07:30 WIB
Jelang Lebaran, Jatim Beri 'THR' Berupa Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun mengibaratkan program pemutihan tersebut sebagai tunjangan hari raya (THR) karena dirilis jelang Lebaran 2023.

"Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk kebijakan insentif (pemutihan) pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur," katanya melalui akun Instagram @khofifah.ip, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Khofifah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan selama 2 bulan, sejak 14 April hingga 14 Juni 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu, ada pula pembebasan pajak kendaraan progresif.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Khofifah menjelaskan program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua," ujarnya.

Selain pemutihan denda, Pemprov Jatim saat ini juga menyediakan hadiah umrah bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Terdapat 50 tabungan umrah yang akan dibagikan kepada wajib pajak melalui skema undian.

Sebanyak 15 tabungan umrah telah diundi ketika peringatan Nuzulul Quran, pekan lalu. Setelahnya, pemprov menjadwalkan undian tahap kedua dan ketiga pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2023 dan peringatan HUT Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN