PELAYANAN BEA CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 09:21 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Poster iklan layanan masyarakat tentang antigratifikasi yang diunggah DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan setiap indikasi pegawai DJBC yang memberikan parsel atau bingkisan.

"Sesuai dengan Peng-11/KPU.3/2023 tentang larangan menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, kepada seluruh pejabat/pegawai DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

DJBC menjelaskan larangan pegawai menerima hadiah menjadi bentuk komitmen antigratifikasi di Kemenkeu. Hadiah yang wajib ditolak itu termasuk dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu. Saluran ini dapat diakses pada situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja