PELAYANAN BEA CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 09:21 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Poster iklan layanan masyarakat tentang antigratifikasi yang diunggah DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan setiap indikasi pegawai DJBC yang memberikan parsel atau bingkisan.

"Sesuai dengan Peng-11/KPU.3/2023 tentang larangan menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, kepada seluruh pejabat/pegawai DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

DJBC menjelaskan larangan pegawai menerima hadiah menjadi bentuk komitmen antigratifikasi di Kemenkeu. Hadiah yang wajib ditolak itu termasuk dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu. Saluran ini dapat diakses pada situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?