PROVINSI DKI JAKARTA

Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 16:13 WIB
Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam memperingati hari ulang tahun DKI Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-73, Gubernur Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berharap upaya tersebut memberikan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pembebasan sanksi administrasi bunga keterlambatan PKB, BBNKB dan PBB-P2 itu menjadi stimulus untuk menggugah kesadaran wajib pajak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur [Pergub] nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah,” demikian dilansir keterangan resmi BPRD, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pembebasan yang dimulai pada 27 Juni – 18 Agustus 2018 ini berlaku pada sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Sedangkan untuk PBB-P2, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada tunggakan sejak 2013-2017 saja.

Selain pembebasan sanksi administrasi itu, wajib pajak juga diberikan hadiah langsung yang bisa dipilih jika membayar pajak tersebut di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Berikut daftar hadiah yang bisa dipilih wajib pajak:

  1. Gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol;
  2. Kebun Binatang Ragunan;
  3. Tugu Monas;
  4. Kartu Transjakarta;
  5. Medical Check Up di seluruh RSUD DKI Jakarta; dan
  6. Suvenir menarik dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata DKI.

Sementara untuk wajib pajak besar dan patuh jika melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018 akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur.

BPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak DKI Jakarta agar memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sanksi atas denda keterlambatan, sehingga masyarakat bisa dilayani, lebih sejahtera serta pembangunan kota Jakarta bisa berjalan lancar sesuai moto ‘Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganya.’ (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi