PROVINSI DKI JAKARTA

Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 16:13 WIB
Jelang HUT DKI dan RI, Sanksi Pajak Kendaraan dan PBB Dihapuskan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam memperingati hari ulang tahun DKI Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-73, Gubernur Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berharap upaya tersebut memberikan motivasi kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pembebasan sanksi administrasi bunga keterlambatan PKB, BBNKB dan PBB-P2 itu menjadi stimulus untuk menggugah kesadaran wajib pajak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur [Pergub] nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah,” demikian dilansir keterangan resmi BPRD, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Pembebasan yang dimulai pada 27 Juni – 18 Agustus 2018 ini berlaku pada sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Sedangkan untuk PBB-P2, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada tunggakan sejak 2013-2017 saja.

Selain pembebasan sanksi administrasi itu, wajib pajak juga diberikan hadiah langsung yang bisa dipilih jika membayar pajak tersebut di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Berikut daftar hadiah yang bisa dipilih wajib pajak:

  1. Gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol;
  2. Kebun Binatang Ragunan;
  3. Tugu Monas;
  4. Kartu Transjakarta;
  5. Medical Check Up di seluruh RSUD DKI Jakarta; dan
  6. Suvenir menarik dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata DKI.

Sementara untuk wajib pajak besar dan patuh jika melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018 akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh Gubernur.

BPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak DKI Jakarta agar memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan sanksi atas denda keterlambatan, sehingga masyarakat bisa dilayani, lebih sejahtera serta pembangunan kota Jakarta bisa berjalan lancar sesuai moto ‘Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganya.’ (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan