PROVINSI JAWA TENGAH

Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 11:30 WIB
Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB bakal diterapkan mulai 5 Januari 2025. Opsen tersebut bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota.

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sumarno mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mulai menjelaskan PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia menjelaskan penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebagai peraturan pelaksana, Pemprov bersama DPRD juga telah menerbitkan Perda 12/2023.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Melalui perda tersebut, pemprov menurunkan tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Provinsi Jateng. Namun, nantinya akan terdapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumarno menyebut opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota. Selain itu, penerapan opsen juga akan mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang ada di Jateng," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?