Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB bakal diterapkan mulai 5 Januari 2025. Opsen tersebut bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota.
"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Sumarno mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mulai menjelaskan PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dia menjelaskan penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebagai peraturan pelaksana, Pemprov bersama DPRD juga telah menerbitkan Perda 12/2023.
Melalui perda tersebut, pemprov menurunkan tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Provinsi Jateng. Namun, nantinya akan terdapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sumarno menyebut opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota. Selain itu, penerapan opsen juga akan mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang ada di Jateng," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.