PROVINSI JAWA TENGAH

Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 11:30 WIB
Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB bakal diterapkan mulai 5 Januari 2025. Opsen tersebut bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota.

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sumarno mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mulai menjelaskan PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia menjelaskan penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebagai peraturan pelaksana, Pemprov bersama DPRD juga telah menerbitkan Perda 12/2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui perda tersebut, pemprov menurunkan tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Provinsi Jateng. Namun, nantinya akan terdapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumarno menyebut opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota. Selain itu, penerapan opsen juga akan mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang ada di Jateng," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja