PROVINSI JAWA TENGAH

Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 11:30 WIB
Jelang Berlaku Opsen Pajak, Kabupaten/Kota Diminta Dorong Kepatuhan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) turut mendorong kepatuhan wajib pajak jelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan opsen PKB dan opsen BBNKB bakal diterapkan mulai 5 Januari 2025. Opsen tersebut bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta langsung diterima oleh kabupaten/kota.

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sumarno mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota juga perlu mulai menjelaskan PKB dan BBNKB kepada wajib pajak sebelum kebijakan opsen berlaku.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dia menjelaskan penerapan opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebagai peraturan pelaksana, Pemprov bersama DPRD juga telah menerbitkan Perda 12/2023.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Melalui perda tersebut, pemprov menurunkan tarif PKB dan BBNKB yang berlaku di Provinsi Jateng. Namun, nantinya akan terdapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sumarno menyebut opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota. Selain itu, penerapan opsen juga akan mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya berharap kita berkolaborasi untuk mengejar peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang ada di Jateng," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan