PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Sistem IT Jadi Perhatian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:00 WIB
Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Sistem IT Jadi Perhatian

JAKARTA, DDTCNews – Satu bulan jelang tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan fokus pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sejumlah cara dilakukan agar sistem siap menampung lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menyambangi kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kesiapan sistem ini penting karena penyampaian SPT tahun ini lebih mengedapankan penggunaan SPT elektronik atau e-filing.

"Kita imbau supaya menggunakan e-filing karena kapasitas bandwidth kita tambah, server database diperbaiki supaya tidak ada jammed," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, dia juga menyarankan agar wajib pajak dapat menyampaikan SPT lebih awal. Hal ini untuk mencegah bertumpuknya data yang masuk secara bersamaan di akhir waktu penyampaian.

"Kami imbau jangan semua wajib pajak tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kita imbau supaya lebih awal agar terbagi. Contoh sudah diberikan Pak Presiden Jokowi yang menyampaikan SPT melalui e-filing 26 Februari kemarin," ungkapnya. (Amu)

Periode sibuk petugas pajak ini juga membuat Ditjen Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan Satgas ini untuk memastikan agenda tahunan pelaporan SPT berjalan lancar.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"SPT wajib pajak orang pribadi jatuh tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan kantor wilayah (kanwil) sudah membentuk Satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," papar Robert.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga dua hari terakhir wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor. Secara keseluruhan terdapat 17 juta WP yang wajib melaporkan SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha