JAKARTA, DDTCNews – Satu bulan jelang tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan fokus pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sejumlah cara dilakukan agar sistem siap menampung lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menyambangi kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kesiapan sistem ini penting karena penyampaian SPT tahun ini lebih mengedapankan penggunaan SPT elektronik atau e-filing.
"Kita imbau supaya menggunakan e-filing karena kapasitas bandwidth kita tambah, server database diperbaiki supaya tidak ada jammed," katanya, Rabu (28/2).
Selain itu, dia juga menyarankan agar wajib pajak dapat menyampaikan SPT lebih awal. Hal ini untuk mencegah bertumpuknya data yang masuk secara bersamaan di akhir waktu penyampaian.
"Kami imbau jangan semua wajib pajak tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kita imbau supaya lebih awal agar terbagi. Contoh sudah diberikan Pak Presiden Jokowi yang menyampaikan SPT melalui e-filing 26 Februari kemarin," ungkapnya. (Amu)
Periode sibuk petugas pajak ini juga membuat Ditjen Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan Satgas ini untuk memastikan agenda tahunan pelaporan SPT berjalan lancar.
"SPT wajib pajak orang pribadi jatuh tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan kantor wilayah (kanwil) sudah membentuk Satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," papar Robert.
Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga dua hari terakhir wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor. Secara keseluruhan terdapat 17 juta WP yang wajib melaporkan SPT. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.