PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Sistem IT Jadi Perhatian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:00 WIB
Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Sistem IT Jadi Perhatian

JAKARTA, DDTCNews – Satu bulan jelang tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan fokus pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sejumlah cara dilakukan agar sistem siap menampung lonjakan penyampaian SPT pada detik-detik terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menyambangi kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kesiapan sistem ini penting karena penyampaian SPT tahun ini lebih mengedapankan penggunaan SPT elektronik atau e-filing.

"Kita imbau supaya menggunakan e-filing karena kapasitas bandwidth kita tambah, server database diperbaiki supaya tidak ada jammed," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain itu, dia juga menyarankan agar wajib pajak dapat menyampaikan SPT lebih awal. Hal ini untuk mencegah bertumpuknya data yang masuk secara bersamaan di akhir waktu penyampaian.

"Kami imbau jangan semua wajib pajak tidak menunggu hari-hari terakhir 31 Maret. Kita imbau supaya lebih awal agar terbagi. Contoh sudah diberikan Pak Presiden Jokowi yang menyampaikan SPT melalui e-filing 26 Februari kemarin," ungkapnya. (Amu)

Periode sibuk petugas pajak ini juga membuat Ditjen Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan Satgas ini untuk memastikan agenda tahunan pelaporan SPT berjalan lancar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"SPT wajib pajak orang pribadi jatuh tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan kantor wilayah (kanwil) sudah membentuk Satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk," papar Robert.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga dua hari terakhir wajib pajak yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor. Secara keseluruhan terdapat 17 juta WP yang wajib melaporkan SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan