PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:03 WIB
Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Petugas pajak dari KPP Pratama Salatiga melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan di sebuah perusahaan.

SEMARANG, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 2 hari lagi, hingga Kamis (31/3/2022) nanti. Makin mendekati batas waktu ini, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Salah satu caranya dengan melakukan 'jemput bola' kepada wajib pajak orang pribadi seperti yang dilakukan KPP Pratama Salatiga, Jawa Tengah belum lama ini. Tim penyuluh dari KPP Pratama turun ke lapangan untuk memberikan bimbingan terkait dengan tata cara pembuatan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi di kantor PT Liebra Permana yang berlokasi di Bawen.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan ini dilakukan secara luring alias tatap muka langsung. Bimbingan pengisian SPT Tahunan pun diikuti oleh seluruh karyawan perusahaan selama sehari penuh, dari pukul 9.00 pagi sampai 15.00 sore.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Petugas yang membimbing adalah account representative dan penyuluh KPP Pratama Salatiga. Diharapkan, kepatugan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya akan makin meningkat," tulis KPP Pratama Salatiga dalam siaran persnya, dikutip Selasa (29/3/2022).

Hingga 28 Maret 2022, DJP mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Angka ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 00:34 WIB

Adanya upaya jemput bola tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan