PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:03 WIB
Jelang Batas Waktu Lapor SPT, Kantor Pajak 'Jemput Bola' ke Perusahaan

Petugas pajak dari KPP Pratama Salatiga melakukan pendampingan pelaporan SPT Tahunan di sebuah perusahaan.

SEMARANG, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 2 hari lagi, hingga Kamis (31/3/2022) nanti. Makin mendekati batas waktu ini, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Salah satu caranya dengan melakukan 'jemput bola' kepada wajib pajak orang pribadi seperti yang dilakukan KPP Pratama Salatiga, Jawa Tengah belum lama ini. Tim penyuluh dari KPP Pratama turun ke lapangan untuk memberikan bimbingan terkait dengan tata cara pembuatan pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi di kantor PT Liebra Permana yang berlokasi di Bawen.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kegiatan ini dilakukan secara luring alias tatap muka langsung. Bimbingan pengisian SPT Tahunan pun diikuti oleh seluruh karyawan perusahaan selama sehari penuh, dari pukul 9.00 pagi sampai 15.00 sore.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Petugas yang membimbing adalah account representative dan penyuluh KPP Pratama Salatiga. Diharapkan, kepatugan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya akan makin meningkat," tulis KPP Pratama Salatiga dalam siaran persnya, dikutip Selasa (29/3/2022).

Hingga 28 Maret 2022, DJP mencatat 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Angka ini masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebanyak 9,5 juta.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 00:34 WIB

Adanya upaya jemput bola tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?