CUKAI VAPE

Jelang Akhir Relaksasi, Sosialisasi Terus Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 09:48 WIB
Jelang Akhir Relaksasi, Sosialisasi Terus Dilakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terus lakukan sosialisasi jelang batas akhir relaksasi kebijakan cukai rokok elektrik atau vape pada 1 Oktober 2018.

Kegiatan teranyar dilakukan di Provinsi Aceh. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto mengatakan sosialisasi ini untuk memastikan kesiapan pelaku usaha untuk mengikuti aturan – pelekatan pita cukai – per 1 Oktober 2018.

“Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perizinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (3/9/2018).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain kepada produsen, relaksasi kebijakan cukai ini juga menyasar pemilik toko yang menjual vape. Hal ini memberi waktu bagi toko vape untuk menyesuaikan produk yang dijual, terutama yang lengkap dengan pita cukai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018. Namun, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kelonggaran bagi pengusaha hingga 1 Oktober 2018.

“Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi atau menjual vape,” imbuh Bambang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada Juli 2018, DJBC membuka legalisasi usaha rokok elektrik dengan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produsen HPTL. Dengan demikian, aspek legalitas terpenuhi untuk melakukan usaha domestik maupun luar negeri.

Pada tahap awal tersebut, DJBC itu memberikan NPPBKC kepada tiga pelaku usaha. Hingga akhir tahun ini, otoritas menargetkan seluruh produsen likuid vape yang jumlahnya berkisar 150 - 200 pengusaha itu sudah mendapatkan NPPBKC.

Dengan pangsa pasar rokok elektrik Indonesia sekitar Rp5 triliun - Rp7 triliun, ada potensi penerimaan negara Rp2,5 triliun – Rp3 triliun tiap tahunnya dengan tarif cukai maksimal 57%. Pada tahun pertama penerapan, penerimaan ditaksir sekitar Rp50 miliar – Rp70 miliar dengan potensi 150 produsen cairan vape. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?