KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Periode, Jokowi: Jangan Sampai Ada Program Tak Selesai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 10:11 WIB
Jelang Akhir Periode, Jokowi: Jangan Sampai Ada Program Tak Selesai

Presiden Jokowi memimpin SKP di Istana Negara, Kamis (2/3/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti seluruh menteri dan kepala lembaga agar merampungkan seluruh program dan pembangunan yang telah direncakan untuk 2024.

Jokowi menekankan kepada jajarannya untuk memastikan seluruh rencana kerja pemerintah (RKP) 2024 sudah dipersiapkan dengan baik bisa selesai tepat waktu. Seperti diketahui, 2024 sekaligus menjadi tahun terakhir pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin menjabat.

"Yang paling penting satu saja untuk urusan ini, jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024. Agar semuanya menuju 2024 itu bisa kita selesaikan," kata Presiden Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN/Kepala Bappenas) Suharso mengatakan 2024 menjadi tahun terakhir bagi pemerintah untuk memenuhi target sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

Khusus untuk 2024, RKP disusun dengan tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. RKP akan berfokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem hingga pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

"Juga menyangkut peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara," kata Suharso.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Lebih lanjut Suharso memaparkan, berdasarkan skenario yang disusun Bappenas, sasaran pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dalam RKP 2024 adalah sebesar 5,3% hingga 5,7%.

"Salah satu sumber pertumbuhannya kalau kita lihat dari sisi pengeluaran adalah investasi, juga berharap tingkatan produktivitas pada UMKM, pertanian dan industri manufaktur yang diharapkan bisa menjadi pengungkit," katanya.

Sementara untuk tingkat kemiskinan, lanjut Kepala Bappenas, diharapkan dapat ditekan di kisaran 6,5% hingga 7,5%. Paramater lainnya, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dipatok di level 5% hingga 5,7%, rasio gini 0,374 hingga 0,377, indeks pembangunan manusia (IPM) di kisaran 73-74, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 27,27, nilai tukar petani (NTP) 105 hingga 108, dan nilai tukar nelayan (NTN) hingga 110. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?