Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir Maret 2020, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tercatat turun dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Data tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (30/3/2020).
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), total SPT tahunan – baik wajib pajak orang pribadi maupun badan – yang masuk hingga Jumat (27/3/2020) tercatat sebanyak 8,4 juta. Jumlah itu turun 9,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9,3 juta SPT tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT tahunan memang terlihat mulai melambat setelah otoritas memperpanjang batas akhir pelaporan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi, menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
“Memang saat ini pelaporan SPT tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi,” ujarnya. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.
Selain itu, sejumlah media nasional juga masih membahas insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan perluasan sektor penerima insentif.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku otoritas terus berupaya mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT tahunan meskipun ada sejumlah relaksasi dan keterbatasan sosialisasi.
Meskipun bimbingan langsung (tatap muka) tidak bisa dilakukan, berbagai informasi terkait pengisian SPT tahunan telah disediakan di saluran alternatif yang bisa diakses wajib pajak. DJP telah menyediakan panduan (termasuk dalam bentuk video tutorial) mengisi SPT secara elektronik.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi saat ini memang tidak banyak yang bisa dilakukan oleh DJP, kecuali sosialisasi secara online. Pada saat yang bersamaan, DJP juga tetap bisa memanfaatkan data pihak ketiga untuk menguji kepatuhan materiel. Simak artikel ‘Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP’. (Kontan/DDTCNews)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat fokus pemerintah pada sektor manufaktur dalam pemberian stimulus fiskal efek virus Corona dapat dipahami. Hal ini dikarenakan sektor manufaktur memiliki peran untuk menjaga kestabilan produksi.
Namun, menurutnya, sektor lain juga perlu dipertimbangkan. Ada sektor yang terkait langsung dengan pariwisata atau sektor lain yang perlu dijamin keberlangsungannya di kala krisis, seperti kesehatan, pangan, dan distribusi. Sektor dengan serapan tenaga kerja yang besar juga perlu diberi stimulus guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Semua ini bisa dipertimbangkan tetapi perlu ditinjau secara berkala, didesain dengan hati-hati, dan relatif mudah diawasi,” kata Bawono. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’. (Bisnis Indonesia)
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) berupa Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.
DJP mengatakan pengajuan APA mulai 18 Maret 2020 dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (pre-lodgement). Kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti. Simak artikel ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP ‘. (Kontan/DDTCNews)
DJP menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memang tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).
"PMK No.22/2020 salah satunya mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)," katanya. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. (DDTCNews)
DJP menyediakan laman khusus DJP Tanggap COVID-19 di situs web www.pajak.go.id. Anda bisa langsung membukanya di https://pajak.go.id/covid19. Laman ini berisi berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh DJP dalam merespons perkembangan wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia.
“Laman ini menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19. Informasi akan terus diperbarui,” demikian pernyataan DJP dalam laman tersebut. Simak artikel 'Ditjen Pajak Punya Laman DJP Tanggap COVID-19, Apa Isinya?'. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jelas dengan adanya gangguan operasional karena wabah virus covid-19 tentunya menghambat kinerja wp tidak hanya soal kewajiban pajak tapi juga kegiatan usahanya karena Work From Home. Kegiatan WFH ini terlepas dari kegiatan yang dapat dikerjakan secara remote, tentunya mempengaruhi aktivitasnya dirumah karena ancaman wabah ini. Banyak yang lebih dahulu memperdulikan keselamatan orang disekitarnya dibandingkan urusan pekerjaan dikantor. Selain itu ancaman bagi para wajib pajak yang bergantung pada kegiatan usaha yang berinteraksi langsung (kebanyakan jasa) akan lebih memilih vakum atau mati suri untuk efesiensi biaya sehingga banyak kewajiban administratif akan ditinggalkan
Covid 19 beres, SPT beres