KEBIJAKAN PAJAK

Jawa Barat Jadi Pilot Project Integrasi Data dengan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 16:45 WIB
Jawa Barat Jadi Pilot Project Integrasi Data dengan Ditjen Pajak

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas memeriksa surat kendaraan bermotor saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pilot project percontohan pelaksanaan integrasi data. Integrasi dilakukan secara host-to-host antara pemprov dengan Ditjen Pajak (DJP).

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik menyampaikan, pengintegrasian data antara pusat dan daerah berpeluang mendongkrak pendapatan. Belum lagi, kebijakan ini merupakan tahapan penting dalam reformasi perpajakan nasional.

"Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jabar dengan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," jelas Dedi dalam siaran pers, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perlu diketahui, integrasi data antara pusat dan daerah sempat dimanfaatkan DJP untuk membidik wajib pajak potensial dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Saat PPS berjalan pada Januari-Juni lalu, DJP juga memanfaatkan data kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan data kepemilikan aset kendaraan dari Polri. Berdasarkan pantauan data itu, DJP kemudian menawarkan wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara benar untuk mengikuti PPS.

Bicara soal integrasi data, Peraturan Pemerintah (PP) 31/2012 sebenarnya telah membuka ruang bagi DJP untuk mengakses data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total, sudah ada 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang bisa diakses dan dikulik otoritas termasuk data transaksi, identitas, hingga perizinan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Indonesia perlu memiliki landasan kebijakan perpajakan yang kuat. Keberadaan UU 7/2021 tengang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi salah satu lompatan pemerintah dalam mendorong terciptanya landasan tersebut.

“Kita membuat waktu itu Perppu menjadi Automatic Exchange of Information (AEOI). Pajak Diberikan power untuk bisa mengakses informasi. Kita kemudian juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting," ujar menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra