PROVINSI JAMBI

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 09:20 WIB
Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Polda Jambi mengumumkan layanan Samsat akan tutup sementara pada 12-15 Mei 2021 karena Idulfitri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Heri mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru akan buka kembali pada 17 Mei 2021. Namun, ada kompensasi jika pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada periode libur Lebaran.

"Bagi wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran pajak kembali pada Senin, 17 Mei 2021 dan tidak dikenakan sanksi administratif ataupun juga denda," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Heri menuturkan kebijakan libur pada kantor Samsat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ketika kantor Samsat kembali buka usai Lebaran, semua layanannya akan langsung berjalan normal. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT Jambi ke-64 hingga 30 Juni 2021.

Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021 mengatur pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama kendaraan dari dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang dibebaskan selama 6 bulan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tak hanya layanan pembayaran pajak yang terhenti ketika Lebaran, lanjut Heri, waktu operasional pelayanan SIM keliling juga libur pada 12-16 Mei 2021. Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu 17-19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya seperti dilansir jambi-independent.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN