PROVINSI JAMBI

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 09:20 WIB
Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Polda Jambi mengumumkan layanan Samsat akan tutup sementara pada 12-15 Mei 2021 karena Idulfitri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Heri mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru akan buka kembali pada 17 Mei 2021. Namun, ada kompensasi jika pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada periode libur Lebaran.

"Bagi wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran pajak kembali pada Senin, 17 Mei 2021 dan tidak dikenakan sanksi administratif ataupun juga denda," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Heri menuturkan kebijakan libur pada kantor Samsat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ketika kantor Samsat kembali buka usai Lebaran, semua layanannya akan langsung berjalan normal. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT Jambi ke-64 hingga 30 Juni 2021.

Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021 mengatur pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama kendaraan dari dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang dibebaskan selama 6 bulan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tak hanya layanan pembayaran pajak yang terhenti ketika Lebaran, lanjut Heri, waktu operasional pelayanan SIM keliling juga libur pada 12-16 Mei 2021. Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu 17-19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya seperti dilansir jambi-independent.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak