PROVINSI JAMBI

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 09:20 WIB
Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

JAMBI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Polda Jambi mengumumkan layanan Samsat akan tutup sementara pada 12-15 Mei 2021 karena Idulfitri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Heri mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru akan buka kembali pada 17 Mei 2021. Namun, ada kompensasi jika pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada periode libur Lebaran.

"Bagi wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran pajak kembali pada Senin, 17 Mei 2021 dan tidak dikenakan sanksi administratif ataupun juga denda," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Heri menuturkan kebijakan libur pada kantor Samsat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Ketika kantor Samsat kembali buka usai Lebaran, semua layanannya akan langsung berjalan normal. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT Jambi ke-64 hingga 30 Juni 2021.

Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021 mengatur pemberian insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kemudian, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama kendaraan dari dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang dibebaskan selama 6 bulan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Tak hanya layanan pembayaran pajak yang terhenti ketika Lebaran, lanjut Heri, waktu operasional pelayanan SIM keliling juga libur pada 12-16 Mei 2021. Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu 17-19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya seperti dilansir jambi-independent.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun