KEBIJAKAN CUKAI

Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:30 WIB
Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

SUMENEP, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan pemerintah daerah sedang menyiapkan pembentukan 4 titik kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembentukan KIHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"Dengan adanya KIHT ini, diharapkan akan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat," katanya, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Askolani mengatakan pembangunan KIHT telah diatur dalam PMK 21/2020. Pada KIHT tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT nantinya bakal menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.

Askolani menjelaskan pembentukan KIHT juga dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima pemda dari pemerintah pusat. Dengan membentuk KIHT, dampak positif dari CHT yang dibagihasilkan akan makin dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Adapun sejauh ini, tercatat sudah ada 2 lokasi KIHT yang telah beroperasi, yakni di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyebut KIHT rencananya akan dibangun di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Dari keempat lokasi tersebut, KIHT Sumenep memiliki progres pembangunan yang paling cepat.

Pada tahun ini, pembangunan sarana dan prasarana di KIHT Sumenep ditargetkan bisa rampung. Setelah bangunan fisik selesai, pemkab akan membentuk koperasi yang bakal berperan sebagai pengelola.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Dia berharap pembentukan KIHT dapat mengembalikan peran Pulau Madura sebagai daerah penghasil tembakau sekaligus produsen CHT sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini [menunjukkan] bagaimana keberpihakan pemerintah tidak hanya kepada industri rokok besar tetapi juga memperhatikan industri rokok kecil," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJBC dan aparat penegak hukum juga akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Pada 2022, DJBC menerbitkan 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau di Provinsi Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp103,49 miliar.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Soal penerimaan, realisasi penerimaan cukai wilayah Jawa Timur pada tahun lalu mencapai Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target Rp131,67 triliun.

Provinsi ini tercatat 754 pabrik yang terdaftar dengan jenis produk hasil tembakau di antaranya sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris (TIS), rokok elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China