KEBIJAKAN CUKAI

Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:30 WIB
Jatim Bakal Punya 4 Kawasan Industri Hasil Tembakau yang Baru

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

SUMENEP, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan pemerintah daerah sedang menyiapkan pembentukan 4 titik kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembentukan KIHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"Dengan adanya KIHT ini, diharapkan akan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat," katanya, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Askolani mengatakan pembangunan KIHT telah diatur dalam PMK 21/2020. Pada KIHT tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT nantinya bakal menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. Selain itu, DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, misalnya penundaan pelunasan pita cukai.

Askolani menjelaskan pembentukan KIHT juga dapat memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima pemda dari pemerintah pusat. Dengan membentuk KIHT, dampak positif dari CHT yang dibagihasilkan akan makin dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun sejauh ini, tercatat sudah ada 2 lokasi KIHT yang telah beroperasi, yakni di Soppeng, Sulawesi Selatan dan Kudus, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyebut KIHT rencananya akan dibangun di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Dari keempat lokasi tersebut, KIHT Sumenep memiliki progres pembangunan yang paling cepat.

Pada tahun ini, pembangunan sarana dan prasarana di KIHT Sumenep ditargetkan bisa rampung. Setelah bangunan fisik selesai, pemkab akan membentuk koperasi yang bakal berperan sebagai pengelola.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia berharap pembentukan KIHT dapat mengembalikan peran Pulau Madura sebagai daerah penghasil tembakau sekaligus produsen CHT sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini [menunjukkan] bagaimana keberpihakan pemerintah tidak hanya kepada industri rokok besar tetapi juga memperhatikan industri rokok kecil," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJBC dan aparat penegak hukum juga akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Pada 2022, DJBC menerbitkan 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau di Provinsi Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp103,49 miliar.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Soal penerimaan, realisasi penerimaan cukai wilayah Jawa Timur pada tahun lalu mencapai Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target Rp131,67 triliun.

Provinsi ini tercatat 754 pabrik yang terdaftar dengan jenis produk hasil tembakau di antaranya sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris (TIS), rokok elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?