KEBIJAKAN PAJAK

Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 10:00 WIB
Jatah Insentif Pajak Menipis, Sri Mulyani: Perencanaan Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akurasi pemerintah dalam menetapkan pagu insentif pajak pada 2021 jauh lebih baik bila dibanding tahun lalu.

Saat ini, realisasi insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 92% dari pagu insentif pajak yang mencapai Rp62,83 triliun. Hal ini menunjukkan proyeksi pemanfaatan insentif pajak 2021 sudah cukup akurat.

"Kami sekarang sudah tahu posisi mereka turun, kami juga lihat ke dalam ke KLU-nya. Jumlah juga diperkecil karena yang sudah recover tidak kami teruskan insentifnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Guna meningkatkan pemanfaatan insentif pajak, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah memerintahkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memperkenalkan insentif kepada wajib pajak yang masih belum memperoleh informasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, insentif pajak yang diberikan pada tahun 2020 diberikan kembali oleh pemerintah melalui PMK 9/2021. Insentif yang dimaksud antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan terus berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah KLU yang berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021.

Meski realisasi insentif pajak sudah hampir mendekati pagu pada anggaran PEN, DJP memandang alokasi yang ada masih mencukupi untuk mendukung pemberian insentif hingga akhir tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai