PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Danang Wisnu Wardana menilai kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena sudah telanjur memiliki tunggakan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan.

"Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silakan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini," katanya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wisnu menuturkan pajak kendaraan bermotor dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menilai SWDKLLJ juga penting untuk keberlanjutan sistem asuransi kecelakaan kendaraan.

Dia menjelaskan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan di wilayahnya rata-rata sekitar Rp3 miliar- Rp4 miliar. Untuk periode 1-14 September 2023, klaim asuransi yang dibayarkan terhadap korban meninggal dunia sudah Rp850 juta untuk 17 orang.

Menurutnya, angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor untuk korban luka biasanya lebih banyak. Klaim asuransi yang dibayarkan tersebut sesuai dengan nominal pada kuitansi pembayaran dari rumah sakit.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Jika nilai perawatan tersebut melebihi dari plafon yang ditetapkan Jasa Raharja, sisa pembayarannya menjadi tanggungan korban kecelakaan.

Wisnu menyebut Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi kini hanya memerlukan waktu 1 hari asal persyaratan lengkap.

"Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor [dan premi asuransinya] setiap tahun tepat waktu," ujarnya seperti dilansir kalbarnews.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra