PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Danang Wisnu Wardana menilai kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena sudah telanjur memiliki tunggakan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan.

"Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silakan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini," katanya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Wisnu menuturkan pajak kendaraan bermotor dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menilai SWDKLLJ juga penting untuk keberlanjutan sistem asuransi kecelakaan kendaraan.

Dia menjelaskan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan di wilayahnya rata-rata sekitar Rp3 miliar- Rp4 miliar. Untuk periode 1-14 September 2023, klaim asuransi yang dibayarkan terhadap korban meninggal dunia sudah Rp850 juta untuk 17 orang.

Menurutnya, angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor untuk korban luka biasanya lebih banyak. Klaim asuransi yang dibayarkan tersebut sesuai dengan nominal pada kuitansi pembayaran dari rumah sakit.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Jika nilai perawatan tersebut melebihi dari plafon yang ditetapkan Jasa Raharja, sisa pembayarannya menjadi tanggungan korban kecelakaan.

Wisnu menyebut Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi kini hanya memerlukan waktu 1 hari asal persyaratan lengkap.

"Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor [dan premi asuransinya] setiap tahun tepat waktu," ujarnya seperti dilansir kalbarnews.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan