PIDANA PAJAK

Januari 2021, PPATK Catat 133 Transaksi Terindikasi Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 April 2021 | 09:01 WIB
Januari 2021, PPATK Catat 133 Transaksi Terindikasi Pidana Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Baru bulan pertama tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sudah ada 133 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Secara total, LTKM yang terkait dengan tindak pidana yang diterima oleh PPATK per Januari 2021 mencapai 2.081 LTKM. Dengan demikian, 6,4% dari total tersebut terkait dengan tindak pidana perpajakan. Adapun total LTKM yang diterima PPATK pada Januari 2021 saja mencapai 6.081 LTKM.

"Pelaporan LTKM bulan ini [Januari 2021] turun 2,2% dari Desember 2020. atau lebih tinggi 5,2% dibandingkan dengan LTKM selama Januari 2020," tulis PPATK pada Bulletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: Januari 2021, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi dan transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Transaksi keuangan mencurigakan juga meliputi transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana serta transaksi yang diminta PPATK untuk dilaporkan pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 23 UU 8/2010, penyedia jasa keuangan mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, manajer investasi, dan lain-lain wajib menyampaikan LTKM bila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Selain menerima LTKM dari penyedia jasa keuangan, PPATK juga banyak menyelesaikan hasil analisis. Dari total 35 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, 5 hasil analisis yang diselesaikan dan disampaikan penyidik terkait dengan tindak pidana bidang perpajakan.

Berkat kerja sama antara PPATK dengan berbagai instansi, PPATK juga menyampaikan informasi hasil analisis (IHA) kepada instansi mitra, termasuk Ditjen Pajak (DJP). Pada Januari 2021, secara total terdapat 9 IHA yang diselesaikan PPATK dengan 3 di antaranya disampaikan kepada DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?