Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Baru bulan pertama tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sudah ada 133 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Secara total, LTKM yang terkait dengan tindak pidana yang diterima oleh PPATK per Januari 2021 mencapai 2.081 LTKM. Dengan demikian, 6,4% dari total tersebut terkait dengan tindak pidana perpajakan. Adapun total LTKM yang diterima PPATK pada Januari 2021 saja mencapai 6.081 LTKM.
"Pelaporan LTKM bulan ini [Januari 2021] turun 2,2% dari Desember 2020. atau lebih tinggi 5,2% dibandingkan dengan LTKM selama Januari 2020," tulis PPATK pada Bulletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: Januari 2021, dikutip Jumat (16/4/2021).
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi dan transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.
Transaksi keuangan mencurigakan juga meliputi transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana serta transaksi yang diminta PPATK untuk dilaporkan pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Merujuk pada Pasal 23 UU 8/2010, penyedia jasa keuangan mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan efek, manajer investasi, dan lain-lain wajib menyampaikan LTKM bila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain menerima LTKM dari penyedia jasa keuangan, PPATK juga banyak menyelesaikan hasil analisis. Dari total 35 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, 5 hasil analisis yang diselesaikan dan disampaikan penyidik terkait dengan tindak pidana bidang perpajakan.
Berkat kerja sama antara PPATK dengan berbagai instansi, PPATK juga menyampaikan informasi hasil analisis (IHA) kepada instansi mitra, termasuk Ditjen Pajak (DJP). Pada Januari 2021, secara total terdapat 9 IHA yang diselesaikan PPATK dengan 3 di antaranya disampaikan kepada DJP. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.