PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:17 WIB
Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan hanya wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty 2016 yang bisa memanfaatkan 2 skema kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) secara bersamaan. Fasilitas dobel tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

Ketentuan itu berlaku karena pemerintah secara eksplisit hanya mengakomodir wajib pajak orang pribadi yang berhak memanfaatkan PPS skema kebijakan II untuk perolehan harta 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," Tulis Pasal 8 UU No.7/2021 tentang HPP dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016 juga tidak bisa memanfaatkan kebijakan PPS secara dobel pada skema I dan II. Kelompok WP orang pribadi yang tidak ikut TA 2016 bisa mengikuti kebijakan PPS skema II.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU HPP. Kebijakan PPS skema I secara khusus ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang pengampunan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak mengantongi surat pernyataan pada program tax amnesty 2016 tidak memiliki kemungkinan ikut serta pada PPS skema I untuk pengungkapan harta bersih perolehan 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Melalui 2 pengaturan tersebut, praktis hanya wajib pajak orang pribadi peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan 2 skema program ungkap harta sekaligus.

Seperti diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan dan membayar PPh bersifat final atas harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 23:20 WIB

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan