PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:17 WIB
Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan hanya wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty 2016 yang bisa memanfaatkan 2 skema kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) secara bersamaan. Fasilitas dobel tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

Ketentuan itu berlaku karena pemerintah secara eksplisit hanya mengakomodir wajib pajak orang pribadi yang berhak memanfaatkan PPS skema kebijakan II untuk perolehan harta 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," Tulis Pasal 8 UU No.7/2021 tentang HPP dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016 juga tidak bisa memanfaatkan kebijakan PPS secara dobel pada skema I dan II. Kelompok WP orang pribadi yang tidak ikut TA 2016 bisa mengikuti kebijakan PPS skema II.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU HPP. Kebijakan PPS skema I secara khusus ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang pengampunan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak mengantongi surat pernyataan pada program tax amnesty 2016 tidak memiliki kemungkinan ikut serta pada PPS skema I untuk pengungkapan harta bersih perolehan 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Melalui 2 pengaturan tersebut, praktis hanya wajib pajak orang pribadi peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan 2 skema program ungkap harta sekaligus.

Seperti diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan dan membayar PPh bersifat final atas harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 23:20 WIB

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa