SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Muhamad Wildan | Kamis, 28 November 2024 | 13:30 WIB
LAMSPAK Dorong Prodi Perpajakan untuk Peroleh Akreditasi Unggul

Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMPSAK) Sri Murni.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi mengajak program studi (prodi) perpajakan dari berbagai universitas untuk segera meningkatkan status akreditasinya.

Menurut Anggota Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni, prodi-prodi perpajakan di Indonesia memiliki kapasitas untuk memperoleh status terakreditasi unggul.

"Saya yakin sekali seluruh prodi perpajakan di Indonesia minimal bisa berstatus unggul, bahkan mungkin beberapa perguruan tinggi yang sudah bisa internasional," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suatu prodi memperoleh status terakreditasi unggul jika prodi dimaksud dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai pada setiap lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melampaui SN Dikti dan memenuhi standar perguruan tinggi.

"Kami baru sampai akreditasi status unggul. Mohon doanya, mudah-mudahan dalam waktu beberapa tahun ke depan kita bisa akreditasi internasional. Sementara ini, kami bermain di akreditasi nasional, paling puncak akreditasi unggul," ujar Sri Murni.

Sri Murni menuturkan LAMSPAK akan memulai proses pengakreditasian prodi-prodi pada 21 Januari 2025. Nanti, LAMSPAK akan menilai 6 kriteria, yaitu luaran pendidikan, proses pendidikan, masukan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan penjaminan mutu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

LAMSPAK juga akan menilai standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar pengelolaan, standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar biaya, standar penelitian, standar pengabdian pada masyarakat, dan standar penjaminan mutu.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Anggota Dewan Eksekutif LAMSPAK Sri Murni.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya