KABUPATEN BOGOR

Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB yang ditawarkan pemda.

Pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dan juga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB hingga 2017.

"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila PBB yang terutang dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2022.

Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2021 paling lambat pada 31 Agustus 2022.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanudin.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Untuk diketahui, 69,94% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor bersumber dari pajak daerah.

Hingga 18 Juli 2022 tercatat realisasi pendapatan sudah mencapai Rp4,2 triliun atau 50,11% dari target yang telah ditetapkan. PAD tercatat telah terealisasi senilai Rp1,9 triliun atau 61,1% dari target dalam APBD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai