KABUPATEN BOGOR

Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB yang ditawarkan pemda.

Pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dan juga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB hingga 2017.

"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila PBB yang terutang dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2022.

Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2021 paling lambat pada 31 Agustus 2022.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanudin.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, 69,94% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor bersumber dari pajak daerah.

Hingga 18 Juli 2022 tercatat realisasi pendapatan sudah mencapai Rp4,2 triliun atau 50,11% dari target yang telah ditetapkan. PAD tercatat telah terealisasi senilai Rp1,9 triliun atau 61,1% dari target dalam APBD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra