Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir ketika meng-update aplikasi e-faktur ke versi terbaru, yakni 4.0.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan update e-faktur tidak berdampak terhadap nomor seri faktur pajak (NSFP). Dengan begitu, PKP juga tidak perlu mengajukan permintaan NSFP kembali ketika e-faktur beralih dari versi 3.2 ke versi 4.0 nanti.
"Update e-faktur tidak akan membuat nomor seri faktur pajak menjadi hangus," cuit Kring Pajak ketika merespons pertanyaan netizen, Selasa (16/7/2024).
Tapi ingat, wajib pajak jangan buru-buru menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0. Alasannya, e-faktur versi tersebut baru bisa dipakai setelah DJP menjalankan waktu henti (downtime) aplikasi pada Sabtu, 20 Juli 2024 mendatang.
Untuk saat ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa menggunakan e-faktur desktop 3.2 hingga 20 Juli 2024 atau sebelum downtime aplikasi yang dijalankan DJP.
"Jika PKP ingin menggunakan dan meng-upload faktur pajak tanggal 1-19 Juli 2024, silakan bisa pakai aplikasi e-faktur desktop 3.2," imbuh Kring Pajak.
Publik masih banyak yang kebingungan dengan penggunaan e-faktur desktop 4.0. Hal ini tecermin dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan netizen kepada Kring Pajak melalui kanal media sosial.
Pada prinsipnya, installer aplikasi e-faktur desktop 4.0 memang sudah tersedia dan bisa diunduh (di-donwload) oleh wajib pajak sejak 12 Juli 2024. Hanya saja, aplikasi itu baru bisa dipakai setelah Sabtu (20/7/2024) pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan selesainya downtime aplikasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.