ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Khawatir, Update e-Faktur ke Versi 4.0 Tidak Bikin NSFP Hangus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 18:00 WIB
Jangan Khawatir, Update e-Faktur ke Versi 4.0 Tidak Bikin NSFP Hangus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu khawatir ketika meng-update aplikasi e-faktur ke versi terbaru, yakni 4.0.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan update e-faktur tidak berdampak terhadap nomor seri faktur pajak (NSFP). Dengan begitu, PKP juga tidak perlu mengajukan permintaan NSFP kembali ketika e-faktur beralih dari versi 3.2 ke versi 4.0 nanti.

"Update e-faktur tidak akan membuat nomor seri faktur pajak menjadi hangus," cuit Kring Pajak ketika merespons pertanyaan netizen, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Tapi ingat, wajib pajak jangan buru-buru menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0. Alasannya, e-faktur versi tersebut baru bisa dipakai setelah DJP menjalankan waktu henti (downtime) aplikasi pada Sabtu, 20 Juli 2024 mendatang.

Untuk saat ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih bisa menggunakan e-faktur desktop 3.2 hingga 20 Juli 2024 atau sebelum downtime aplikasi yang dijalankan DJP.

"Jika PKP ingin menggunakan dan meng-upload faktur pajak tanggal 1-19 Juli 2024, silakan bisa pakai aplikasi e-faktur desktop 3.2," imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Publik masih banyak yang kebingungan dengan penggunaan e-faktur desktop 4.0. Hal ini tecermin dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan netizen kepada Kring Pajak melalui kanal media sosial.

Pada prinsipnya, installer aplikasi e-faktur desktop 4.0 memang sudah tersedia dan bisa diunduh (di-donwload) oleh wajib pajak sejak 12 Juli 2024. Hanya saja, aplikasi itu baru bisa dipakai setelah Sabtu (20/7/2024) pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan selesainya downtime aplikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah