KETUA DK OJK WIMBOH SANTOSO:

'Jangan Gunakan Debt Collector'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 09:53 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar lembaga keuangan dan perbankan tidak menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menagih piutangnya ke nasabah.

Wimboh mengatakan OJK telah membuat kebijakan untuk merestrukturisasi atau menangguhkan pembayaran kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah, sektor informal, dan ojek online selama 1 tahun. Para nasabah juga bisa mendapatkan keringanan baik berupa pokok atau bunga.

Baca Juga:
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

“Kami imbau jangan gunakan debt collector, karena ini restructuring bisa dengan teknologi, online, sudah kami sediakan. Jangan sampai datang berbondong-bondong. Kalau memang [restructuring] dilakukan dengan konfirmasi dokumen, bisa dikirim,” ujarnya

Wimboh menambahkan untuk kredit di atas Rp10 miliar, kebijakan OJK adalah penilaian kolektabilitas diterapkan hanya dengan satu pilar, yaitu ketepatan membayar. Ini penting karena kalau pembayaran lancar, bank atau lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan, sehingga tidak memberatkan.

“Dengan mekanisme itu kami harapkan pinjaman masuk kategori lancar. Pada kondisi normal, penilaian kolektabilitas hanya dengan satu pilar ini tentu tidak bisa. Jadi ini ada dua sisi, baik peminjam maupun pemberi pinjaman akan mendapatkan insentif,” katanya.

Kebijakan berikutnya, lanjut Wimboh, apabila kreditnya lebih besar, maka restructuring bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank. Peminjam juga bisa mendapatkan pengurangan pokok atau bunga atas dasar kesepakatan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN