KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk pengembangan aset kripto di Indonesia.

Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, disebutkan pengawasan atas aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Merujuk pada dokumen tersebut, OJK akan merancang regulasi yang tepat untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memitisigasi risiko-risiko terkait aset kripto, utamanya risiko pencucian uang menggunakan aset kripto dan penerapan distributed ledger technology (DLT).

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan DLT adalah teknologi untuk menyimpan informasi melalui buku besar terdistribusi, yakni salinan digital berulang dari data yang tersedia di beberapa lokasi.

Sesuai dengan pedoman dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), blockchain dan aset yang ditokenisasi harus tunduk pada pengawasan regulator pasar keuangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Teknologi harus diatur untuk menjaga stabilitas keuangan, melindungi konsumen, menjaga integritas pasar, dan mendorong persaingan.

Regulasi yang terintegrasi secara nasional diperlukan mengingat produk berbasis blockchain bakal bersinggungan dengan sistem pembayaran, pasar sekuritas, dan pasar keuangan. Mengingat aset kripto bersifat global, kerja sama internasional juga menjadi sangat penting.

Secara terperinci, kerangka regulasi blockchain akan mencakup 2 hal antara lain penerapan regulasi keuangan yang sudah ada pada inovasi baru ini, dan penerbitan rezim regulasi khusus yang disesuaikan dengan karakteristiknya.

Peta jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor jasa keuangan, perekonomian nasional, dan upaya pendalaman pasar industri jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja