KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk pengembangan aset kripto di Indonesia.

Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, disebutkan pengawasan atas aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.

"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam IAKD 2024-2028, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada dokumen tersebut, OJK akan merancang regulasi yang tepat untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memitisigasi risiko-risiko terkait aset kripto, utamanya risiko pencucian uang menggunakan aset kripto dan penerapan distributed ledger technology (DLT).

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan DLT adalah teknologi untuk menyimpan informasi melalui buku besar terdistribusi, yakni salinan digital berulang dari data yang tersedia di beberapa lokasi.

Sesuai dengan pedoman dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), blockchain dan aset yang ditokenisasi harus tunduk pada pengawasan regulator pasar keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Teknologi harus diatur untuk menjaga stabilitas keuangan, melindungi konsumen, menjaga integritas pasar, dan mendorong persaingan.

Regulasi yang terintegrasi secara nasional diperlukan mengingat produk berbasis blockchain bakal bersinggungan dengan sistem pembayaran, pasar sekuritas, dan pasar keuangan. Mengingat aset kripto bersifat global, kerja sama internasional juga menjadi sangat penting.

Secara terperinci, kerangka regulasi blockchain akan mencakup 2 hal antara lain penerapan regulasi keuangan yang sudah ada pada inovasi baru ini, dan penerbitan rezim regulasi khusus yang disesuaikan dengan karakteristiknya.

Peta jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi sektor jasa keuangan, perekonomian nasional, dan upaya pendalaman pasar industri jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak