LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

JAKARTA, DDTCNews - Saat perusahaan multinasional melakukan restrukturisasi bisnis, terdapat suatu kemungkinan makin terdesentralisasinya fungsi, aset, dan risiko utama yang dijalankan grup kepada entitas-entitas yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

Pemecahan fungsi, aset, dan risiko dalam restrukturisasi bisnis, akan diikuti pula dengan revisi kebijakan kompensasi untuk masing-masing anggota grup perusahaan multinasional dalam konteks transfer pricing.

Dengan kata lain, kompensasi yang wajar terhadap anggota grup perusahaan multinasional akan bergantung pada fungsi, aset, dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing entitas.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Restrukturisasi tersebut menyebabkan kompensasi pascarestrukturisasi yang didapatkan perusahaan yang sebelumnya memiliki banyak fungsi, akan cenderung menurun.

Turunnya kompensasi tersebut akan berakibat pada makin rendahnya laba yang bisa didapatkan, yang pada akhirnya akan merugikan negara tempat berlokasinya perusahaan tersebut karena turunnya basis pajak.

Lantas, apakah otoritas pajak dapat melakukan koreksi pajak atas restrukturisasi bisnis tersebut? Paling tidak terdapat beberapa alasan yang melegitimasi otoritas pajak untuk mempermasalahkan suatu restrukturisasi bisnis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, otoritas pajak di berbagai negara menganggap restrukturisasi bisnis hanyalah suatu aktivitas yang didorong oleh kepentingan pajak semata. Untuk itu, perusahaan multinasional tersebut perlu menunjukkan alasan bisnis di balik restrukturisasi kepada otoritas pajak.

Kedua, indikasi terdapatnya bentuk usaha tetap (BUT) dalam restrukturisasi bisnis yang akan memengaruhi alokasi laba antaryurisdiksi. Ketiga, restrukturisasi bisnis akan menyebabkan transfer suatu aset berwujud, transfer aset tak berwujud, atau transfer suatu peluang bisnis.

Keempat, restrukturisasi bisnis dapat saja menciptakan suatu biaya, baik langsung maupun tidak langsung, terutama jika dikaitkan dengan reorganisasi dan penghentian aktivitas usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada dasarnya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan desain operasi bisnis yang dilakukan. Otoritas pajak tidak memiliki hak untuk memaksakan desain struktur perusahaan ataupun lokasi operasi usaha terhadap perusahaan multinasional.

Namun demikian, otoritas pajak berhak untuk menentukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi yang tidak mencerminkan motif bisnis yang rasional.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami restrukturisasi bisnis dalam konteks transfer pricing serta beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan suatu restrukturisasi bisnis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bahasan tersebut dipaparkan dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Dapatkan buku melalui tautan berikut https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra