LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB
Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

JAKARTA, DDTCNews - Saat perusahaan multinasional melakukan restrukturisasi bisnis, terdapat suatu kemungkinan makin terdesentralisasinya fungsi, aset, dan risiko utama yang dijalankan grup kepada entitas-entitas yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

Pemecahan fungsi, aset, dan risiko dalam restrukturisasi bisnis, akan diikuti pula dengan revisi kebijakan kompensasi untuk masing-masing anggota grup perusahaan multinasional dalam konteks transfer pricing.

Dengan kata lain, kompensasi yang wajar terhadap anggota grup perusahaan multinasional akan bergantung pada fungsi, aset, dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing entitas.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Restrukturisasi tersebut menyebabkan kompensasi pascarestrukturisasi yang didapatkan perusahaan yang sebelumnya memiliki banyak fungsi, akan cenderung menurun.

Turunnya kompensasi tersebut akan berakibat pada makin rendahnya laba yang bisa didapatkan, yang pada akhirnya akan merugikan negara tempat berlokasinya perusahaan tersebut karena turunnya basis pajak.

Lantas, apakah otoritas pajak dapat melakukan koreksi pajak atas restrukturisasi bisnis tersebut? Paling tidak terdapat beberapa alasan yang melegitimasi otoritas pajak untuk mempermasalahkan suatu restrukturisasi bisnis.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pertama, otoritas pajak di berbagai negara menganggap restrukturisasi bisnis hanyalah suatu aktivitas yang didorong oleh kepentingan pajak semata. Untuk itu, perusahaan multinasional tersebut perlu menunjukkan alasan bisnis di balik restrukturisasi kepada otoritas pajak.

Kedua, indikasi terdapatnya bentuk usaha tetap (BUT) dalam restrukturisasi bisnis yang akan memengaruhi alokasi laba antaryurisdiksi. Ketiga, restrukturisasi bisnis akan menyebabkan transfer suatu aset berwujud, transfer aset tak berwujud, atau transfer suatu peluang bisnis.

Keempat, restrukturisasi bisnis dapat saja menciptakan suatu biaya, baik langsung maupun tidak langsung, terutama jika dikaitkan dengan reorganisasi dan penghentian aktivitas usaha.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada dasarnya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan desain operasi bisnis yang dilakukan. Otoritas pajak tidak memiliki hak untuk memaksakan desain struktur perusahaan ataupun lokasi operasi usaha terhadap perusahaan multinasional.

Namun demikian, otoritas pajak berhak untuk menentukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi yang tidak mencerminkan motif bisnis yang rasional.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami restrukturisasi bisnis dalam konteks transfer pricing serta beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan suatu restrukturisasi bisnis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bahasan tersebut dipaparkan dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Dapatkan buku melalui tautan berikut https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/transfer-pricing-ide-strategi-dan-panduan-praktis-dalam-perspektif-pajak-internasional-edisi-kedua-volume-ii. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen