PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 18:00 WIB
Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam merespons penawaran investasi aset kripto yang makin marak. Kewaspadaan perlu ditingkatkan agar investor terhindar dari jebakan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta para investor dan calon investor untuk mewaspadai penawaran aset kripto atau cryptocurrency dengan keuntungan tetap (fix) karena berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab.

Sebelum berinvestasi kripto, Tongam melanjutkan, masyarakat perlu memastikan 2 hal terkait keabsahan pedagang kripto. Pertama, cek daftar pedagang kripto. Kedua, cek juga daftar aset kripto yang ditawarkan di Bappeti selaku otoritas yang berwenang mentatur dan mengawasi kripto.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Ketentuan terkait aset yang diperdagangkan diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. [Pelaku] menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, masyarakat terlebih dulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021).

Ada 3 hal yang perlu dilakukan seorang investor sebelum benar-benar menentukan produk investasinya. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan SWI ini sejalan dengan langkah tegas instansi membekukan 1 entitas yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx. SWI juga menghentikan 5 kegiatan usaha yang diduga money game dan 3 kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Sementara itu Bappebti juga baru saja membatalkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima. Pembatalan ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.

Pembatalan ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Bappebti juga membekukan kegiatan usaha sebagai calon padagang fisik aset kripto atas nama PT Plutonext Digital Aset. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegoatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pembekuan kegiatan usaha tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pihak lain. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja