PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 18:00 WIB
Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam merespons penawaran investasi aset kripto yang makin marak. Kewaspadaan perlu ditingkatkan agar investor terhindar dari jebakan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta para investor dan calon investor untuk mewaspadai penawaran aset kripto atau cryptocurrency dengan keuntungan tetap (fix) karena berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab.

Sebelum berinvestasi kripto, Tongam melanjutkan, masyarakat perlu memastikan 2 hal terkait keabsahan pedagang kripto. Pertama, cek daftar pedagang kripto. Kedua, cek juga daftar aset kripto yang ditawarkan di Bappeti selaku otoritas yang berwenang mentatur dan mengawasi kripto.

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ketentuan terkait aset yang diperdagangkan diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. [Pelaku] menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, masyarakat terlebih dulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021).

Ada 3 hal yang perlu dilakukan seorang investor sebelum benar-benar menentukan produk investasinya. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan SWI ini sejalan dengan langkah tegas instansi membekukan 1 entitas yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx. SWI juga menghentikan 5 kegiatan usaha yang diduga money game dan 3 kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Sementara itu Bappebti juga baru saja membatalkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima. Pembatalan ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.

Pembatalan ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Bappebti juga membekukan kegiatan usaha sebagai calon padagang fisik aset kripto atas nama PT Plutonext Digital Aset. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegoatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pembekuan kegiatan usaha tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pihak lain. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak