PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 18:00 WIB
Jangan Gampang Tergiur Penawaran Aset Kripto, Investor Perlu Tahu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam merespons penawaran investasi aset kripto yang makin marak. Kewaspadaan perlu ditingkatkan agar investor terhindar dari jebakan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta para investor dan calon investor untuk mewaspadai penawaran aset kripto atau cryptocurrency dengan keuntungan tetap (fix) karena berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab.

Sebelum berinvestasi kripto, Tongam melanjutkan, masyarakat perlu memastikan 2 hal terkait keabsahan pedagang kripto. Pertama, cek daftar pedagang kripto. Kedua, cek juga daftar aset kripto yang ditawarkan di Bappeti selaku otoritas yang berwenang mentatur dan mengawasi kripto.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Ketentuan terkait aset yang diperdagangkan diatur dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. [Pelaku] menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, masyarakat terlebih dulu diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," ujar Tongam dikutip dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021).

Ada 3 hal yang perlu dilakukan seorang investor sebelum benar-benar menentukan produk investasinya. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan SWI ini sejalan dengan langkah tegas instansi membekukan 1 entitas yakni PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx. SWI juga menghentikan 5 kegiatan usaha yang diduga money game dan 3 kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Sementara itu Bappebti juga baru saja membatalkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima. Pembatalan ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.

Pembatalan ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Bappebti juga membekukan kegiatan usaha sebagai calon padagang fisik aset kripto atas nama PT Plutonext Digital Aset. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegoatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pembekuan kegiatan usaha tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian pihak lain. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha