LAYANAN BEA DAN CUKAI

Jangan Asal Transfer! Penipuan Mencatut Bea Cukai Masih Marak

Dian Kurniati | Jumat, 26 Mei 2023 | 13:30 WIB
Jangan Asal Transfer! Penipuan Mencatut Bea Cukai Masih Marak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan otoritas masih menerima 346 pengaduan soal penipuan pada April 2023. Menurutnya, kehati-hatian akan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian material.

"Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6% dari bulan sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan sebagian besar laporan yang diterima DJBC pada April 2023 merupakan penipuan material dengan kerugian mencapai Rp658,27 juta. Sementara itu, sebagian kecil aduan tergolong penipuan nonmaterial dengan potensi kerugian yang digagalkan senilai Rp688,18 juta.

Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan DJBC pada 2022, terdapat beberapa hal yang dilakukan penipu untuk memikat korban di antaranya menggunakan identitas atau foto profil pegawai/pejabat DJBC, memberikan bukti gambar barang yang dijanjikan, serta menggunakan rekening tujuan dengan nama DJBC.

Pada Februari lalu, ada korban penipuan yang menemukan rekening dengan nama DJBC. Otoritas pun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening ditutup.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Hatta meminta masyarakat tidak asal transfer karena seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi. Apabila masyarakat diminta membayar pungutan melalui rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut termasuk penipuan.

Sementara jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama DJBC, hal itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujarnya.

Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, masyarakat pun dapat melakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center DJBC di 1500225 atau media sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan