KEBIJAKAN PAJAK

Jamin Proteksi Data, DJP Siapkan Aturan Soal Forensik Digital

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 14:30 WIB
Jamin Proteksi Data, DJP Siapkan Aturan Soal Forensik Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tengah menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proteksi data menjadi hal utama dalam mengelola data, termasuk melalui forensik digital. Oleh karena itu, DJP juga ingin memastikan tidak ada data yang bocor karena pelaksanaan kegiatan forensik digital ini.

"Saat ini aturan tentang kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan masih dalam proses pembahasan oleh DJP," katanya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan SE-36/PJ/2017, forensik digital didefinisikan sebagai teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan ini dilakukan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Penugasan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital. Dalam pelaksanaannya, kegiatan forensik digital dilaksanakan berdasarkan pada surat tugas forensik digital (STFD).

Dalam kegiatan forensik digital, Dwi menjelaskan DJP telah berupaya mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kemudian, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga terikat dengan kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

"Salah satunya kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data," ujarnya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan forensik digital ini menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya