UU 17/2023

Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pasien menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - UU 17/2023 tentang Kesehatan turut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Salah satu strategi yang dapat dilakukan ialah memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

"Untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan…pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal," bunyi Pasal 10 ayat (2) UU Kesehatan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam lembar penjelasan disebutkan bahwa insentif fiskal tersebut antara lain fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, insentif nonfiskal antara lain ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk Mengakses Sumber Daya Kesehatan

Pasal 4 UU Kesehatan menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan ini didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan untuk mengadakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Lalu, upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Sumber daya kesehatan yang harus disediakan pemerintah pusat dan pemda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lain yang diperlukan.

Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan sumber daya kesehatan antara lain tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta teknologi kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi