UU 17/2023

Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Jamin Akses Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pasien menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - UU 17/2023 tentang Kesehatan turut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Salah satu strategi yang dapat dilakukan ialah memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

"Untuk menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan…pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal," bunyi Pasal 10 ayat (2) UU Kesehatan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Dalam lembar penjelasan disebutkan bahwa insentif fiskal tersebut antara lain fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, insentif nonfiskal antara lain ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak untuk Mengakses Sumber Daya Kesehatan

Pasal 4 UU Kesehatan menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan ini didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan untuk mengadakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Lalu, upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemda, dan/atau masyarakat.

Sumber daya kesehatan yang harus disediakan pemerintah pusat dan pemda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya lain yang diperlukan.

Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan sumber daya kesehatan antara lain tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta teknologi kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra