PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Jalankan AEoI, Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:15 WIB
Jalankan AEoI, Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR RI meminta sejumlah pakar untuk menimbang dampak baik maupun buruknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 dalam menjalankan keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Pengamat Ekonomi Aviliani, yang hadir dalam rapat dengan DPR, mengatakan sebelum memberlakukan Perppu menjadi Undang-Undang, pemerintah harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh dari institusi keuangan. Sekaligus, pemerintah harus mampu menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

"Kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses keuangan WNI harus diberi batasan. Jadi tidak semua orang bisa mengakses data dan informasi yang dimiliki oleh wajib pajak. Kalau Perppu ini disetujui ya harus jelas aksesnya. Data yang diperoleh pun harus diamankan secara ketat," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurutnya, keamanan data nasabah menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam menjalankan (AEoI. Ia mengharapkan data yang diperoleh tidak disalahgunakan dan hanya otoritas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya, serta hanya digunakan untuk kepentingan pajak.

Seiring dengan hal tersebut, kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak bisa semakin meningkat melalui keterbukaan akses keuangan. Bahkan penerimaan negara dari sektor pajak pun akan semakin meningkat, dengan menggali potensi dari wajib pajak yang selama ini belum patuh.

Selain itu, Aviliani menekankan agar pemerintah mampu mengedukasi setiap wajib pajak mengenai keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan. Diharapkan masyarakat akan bisa lebih memahami pemerintah dalam menjalankan AEoI.

"Kami berharap Perppu bisa dipergunakan secara benar. Kami pun setuju dengan pemberlakuan Perppu. Tapi dengan catatan agar pemerintah bisa menggencarkan sosialisasi hal ini kepada masyarakat luas agar mereka tidak panik dengan kebijakan ini," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN