BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak yang dipatok untuk tahun ini tampaknya tak mudah digapai. Pemerintah mengakui sulit mengejar target penerimaan pajak di tengah lesunya perekonomian domestik dan global. Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (14/11/2024).

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Oktober 2024, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.517,53 triliun atau 76,3% dari target awal, Rp1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak itu turun 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami telah sampaikan ke Komisi XI, tahun ini memang tahun yang berat dengan pertumbuhan pajak negatif karena harga-harga dari CPO dan batu bara mengalami penurunan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak sejauh ini memang belum sekuat pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kondisi ini antara lain dipengaruhi oleh penurunan harga beberapa komoditas unggulan Indonesia, terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan batu bara.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan Kemenkeu terus memantau kinerja penerimaan pajak ini secara bulanan. Walaupun belum sekuat tahun lalu, penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan dalam 4 bulan terakhir.

Dia berharap penerimaan pajak terus membaik dalam 2 bulan mendatang seiring dengan penguatan denyut ekonomi nasional pada akhir tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Nanti kami akan pantau, memastikan proyeksi sampai akhir tahun itu minimal mendekati target di APBN," ujarnya.

Selain kabar mengenai tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai aturan terbaru tentang penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, perlunya wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya secara terpusat, hingga klaim pemerintah tentang deposit pajak yang dianggap mempermudah wajib pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Genjot PNBP Demi Kejar Penerimaan

Dengan berbagai tantangan ekonomi dalam mencapai target penerimaan pajak, pemerintah mulai mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara. Salah satu yang jadi sasaran adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hal tersebut dimatangkan dengan pembentukan direktorat baru yang khusus menangani PNBP di bawah Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang selama ini belum tersentuh, mulai dari underground economy, aktivitas ilegal, maupun shadow economy. Menurutnya, instruksi untuk mengoptimalkan penerimaan dari shadow economy bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (DDTCNews, Kontan, Harian Kompas)

Aspek SPT Tahunan yang Diteliti DJP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memerinci ketentuan penelitian atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak. Ketika SPT Tahunan disampaikan secara elektronik dan kriteria-kriteria yang diteliti sudah terpenuhi, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan SPT.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perlu diketahui, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan penghitungan. Setidaknya ada 5 aspek dalam SPT Tahunan yang diteliti oleh DJP.

"Atas penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan SPT," bunyi Pasal 184 PMK 81/2024. (DDTCNews)

Nomor Identitas untuk OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

PMK 81/2024 memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan. Wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP ... untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024. (DDTCNews)

Pemenuhan Kewajiban Pajak secara Terpusat Mulai 2025

PMK 81/2024 mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpusat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kewajiban tersebut berlaku mulai tahun depan, sesuai dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan implementasi coretax administration system.

"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jenis pajak PBB dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," bunyi Pasal 464 PMK 81/2024. (DDTCNews)

Bayar Pajak Segampang Belanja Online

DJP menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya