SUKU BUNGA BI

Jaga Rupiah, BI Buka Opsi Naikkan Suku Bunga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 09:48 WIB
Jaga Rupiah, BI Buka Opsi Naikkan Suku Bunga

JAKARTA, DDTCNews - Intervensi tengah disiapkan Bank Indonesia (BI) ditengah laju depresiasi rupiah dalam beberapa waktu terakhir yang bergerak di angka 13.900-an per dolar Amerika Serikat (AS). Bank sentral membuka opsi untuk menaikkan suku bunga acuan BI dalam waktu dekat.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan akan membuka ruang kenaikan suku bunga acuan bila sentimen ekonomi cenderung negatif. Salah satunya adalah kondisi nilai tukar rupiah ke depan, apakah nantinya akan mengganggu laju inflasi dan kestabilan sistem keuangan atau tidak.

"BI tak menutup ruang kenaikan suku bunga BI 7DRRR, kebijakan ini dilakukan dengan berhati-hati dan mengacu perkembangan terkini dan perkiraan ke depan," katanya di Kantor BI, Kamis (26/4).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Seperti yang diketahui, BI menahan bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) cukup lama. Terhitung sejak September 2017 suku bunga acuan BI tidak berubah di angka 4,25%.

Meski membuka opsi kenaikan, BI belum memberikan kepastian kapan kenaikan suku bunga acuan akan dilakukan. Pasalnya, bank sentral perlu terus melakukan monitoring terhadap kondisi ekonomi global dan domestik secara lebih detail.

Selain membuka ruang bagi kenaikan 7DRRR, Agus menyebutkan bahwa BI turut melakukan beberapa hal. Pertama, BI akan selalu ada di pasar untuk menjalankan fungsinya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"BI akan lakukan stabilisasi di pasar valuta asing dan surat berharga negara guna mengatasi depresiasi berlebihan. Ke depan, BI dengan tetap menjaga fundamental ekonomi dan menjaga rupiah," ungkapnya.

Kedua, BI akan memantau terus ketersediaan likuiditas di pasar uang, baik dari sisi pasokan dolar AS dan rupiah. Ketiga, BI akan menyiapkan garis pertahanan lain dengan negara mitra utama untuk bisa menyiapkan kerja sama antarbank sentral untuk jaga stabilitas mata uang antarnegara.

Agus kembali menegaskan bahwa pelemahan rupiah saat ini merupakan dampak dari kondisi ekonomi global, terutama dari AS. Kebijakan fiskal dan moneter Negeri Paman Sam itu berdampak ke semua negara, tidak hanya Indonesia.

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

"Penguatan dolar AS adalah dampak dari kelanjutan penguatan suku bunga obligasi AS (US Treasury) hingga mencapai 3,30 persen, itu tertinggi sejak 2013," tuturnya.

Selain itu, depresiasi rupiah juga terkait dengan situasi musiman, seperti peningkatan permintaan valas untuk pembayaran utang luar negeri, pembiayaan, impor, dan pembayaran dividen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?