KINERJA FISKAL

Jaga Ruang Fiskal, Sri Mulyani Komitmen Tekan Beban Bunga Utang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 September 2021 | 13:30 WIB
Jaga Ruang Fiskal, Sri Mulyani Komitmen Tekan Beban Bunga Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan dampak anggaran yang timbul akibat naiknya rasio utang terhadap PDB pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan rasio utang menjadi 39,4% dari PDB pada 2020 menimbulkan konsekuensi terhadap ketersediaan ruang fiskal. Kondisi ini, menurutnya, perlu dimitigasi.

"Pemerintah berupaya menekan konsekuensi peningkatan belanja bunga agar tidak menggerus ruang fiskal di masa depan," ujar Sri Mulyani, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Upaya pemerintah untuk memitigasi dampak belanja bunga utang terhadap ruang fiskal dan keberlanjutan anggaran ke depan tercermin melalui skema burden sharing pada SKB I dan SKB II yang disepakati bersama Bank Indonesia (BI).

Melalui SKB I, otoritas moneter mengambil peran sebagai standby buyer. Pada SKB II, BI secara langsung membeli SBN di pasar perdana untuk mendanai program public goods dan non-public goods. Terdapat sebagian biaya utang yang turut ditanggung oleh BI pada SKB II.

Melalui upaya tersebut, diharapkan belanja bunga utang pada APBN tahun-tahun yang akan datang tidak membebani anggaran hingga mempersempit ruang fiskal.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Sebagai catatan, total belanja bunga utang pada 2020 tercatat terealisasi sebesar Rp314,08 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan belanja utang tahun 2019 yang sebesar Rp275,52 triliun.

Dengan total belanja pemerintah pusat pada 2020 yang mencapai Rp1.832,95 triliun maka 17,1% dari total belanja pemerintah pusat pada 2020 adalah belanja bunga utang.

Pada 2021, belanja bunga utang diperkirakan mencapai Rp366,23 triliun, tumbuh 16,6% bila dibandingkan dengan belanja bunga utang pada 2020. Adapun belanja pemerintah pusat pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1.926,96 triliun. Dengan demikian, kontribusi belanja bunga utang terhadap total belanja pemerintah pusat berpotensi mencapai 19%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN