KINERJA FISKAL

Jaga Ruang Fiskal, Sri Mulyani Komitmen Tekan Beban Bunga Utang

Muhamad Wildan | Rabu, 08 September 2021 | 13:30 WIB
Jaga Ruang Fiskal, Sri Mulyani Komitmen Tekan Beban Bunga Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan dampak anggaran yang timbul akibat naiknya rasio utang terhadap PDB pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan rasio utang menjadi 39,4% dari PDB pada 2020 menimbulkan konsekuensi terhadap ketersediaan ruang fiskal. Kondisi ini, menurutnya, perlu dimitigasi.

"Pemerintah berupaya menekan konsekuensi peningkatan belanja bunga agar tidak menggerus ruang fiskal di masa depan," ujar Sri Mulyani, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Upaya pemerintah untuk memitigasi dampak belanja bunga utang terhadap ruang fiskal dan keberlanjutan anggaran ke depan tercermin melalui skema burden sharing pada SKB I dan SKB II yang disepakati bersama Bank Indonesia (BI).

Melalui SKB I, otoritas moneter mengambil peran sebagai standby buyer. Pada SKB II, BI secara langsung membeli SBN di pasar perdana untuk mendanai program public goods dan non-public goods. Terdapat sebagian biaya utang yang turut ditanggung oleh BI pada SKB II.

Melalui upaya tersebut, diharapkan belanja bunga utang pada APBN tahun-tahun yang akan datang tidak membebani anggaran hingga mempersempit ruang fiskal.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Sebagai catatan, total belanja bunga utang pada 2020 tercatat terealisasi sebesar Rp314,08 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan belanja utang tahun 2019 yang sebesar Rp275,52 triliun.

Dengan total belanja pemerintah pusat pada 2020 yang mencapai Rp1.832,95 triliun maka 17,1% dari total belanja pemerintah pusat pada 2020 adalah belanja bunga utang.

Pada 2021, belanja bunga utang diperkirakan mencapai Rp366,23 triliun, tumbuh 16,6% bila dibandingkan dengan belanja bunga utang pada 2020. Adapun belanja pemerintah pusat pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1.926,96 triliun. Dengan demikian, kontribusi belanja bunga utang terhadap total belanja pemerintah pusat berpotensi mencapai 19%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi