LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang pemerintah Indonesia perlu mempertahankan kebijakan pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB yang diatur dalam UU keuangan Negara.

Dalam laporannya, IMF menilai pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

"Kredibilitas kebijakan Indonesia yang diperoleh dengan susah payah harus dipertahankan. Aturan fiskal yang membatasi defisit 3% dari PDB masih sesuai untuk mendukung Visi Indonesia Emas," tulis IMF dalam 2024 Article IV Mission to Indonesia, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Berkat konsistensi kebijakan dan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19, IMF menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mampu menekan defisit anggaran dan mencetak surplus keseimbangan primer pada tahun lalu.

Turunnya defisit dan surplus keseimbangan primer membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan fiskal ekspansif pada 2024 dan 2045.

Ke depan, upaya untuk mencapai target dalam Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung dengan belanja pembangunan yang berkualitas serta penguatan pendapatan negara. Risiko fiskal, utamanya terkait dengan contingent liability, juga perlu dikendalikan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Penargetan subsidi energi dan peningkatan penerimaan pajak akan menciptakan ruang belanja yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek," tulis IMF.

Secara umum, pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung oleh belanja publik yang tinggi pada bidang pendidikan, sosial, dan infrastruktur; reformasi kelembagaan guna memperbaiki iklim usaha dan keuangan; dan kebijakan industrial pada sektor-sektor tertentu yang berorientasi ekspor.

"Perencanaan kebijakan industrial amatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mengatasi kegagalan pasar dengan baik secara cepat dan efisien. Transisi dari kebijakan nontarif juga penting untuk mendukung integrasi ekonomi Indonesia ke perekonomian global," tulis IMF. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja