LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang pemerintah Indonesia perlu mempertahankan kebijakan pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB yang diatur dalam UU keuangan Negara.

Dalam laporannya, IMF menilai pembatasan defisit fiskal sebesar maksimal 3% dari PDB diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.

"Kredibilitas kebijakan Indonesia yang diperoleh dengan susah payah harus dipertahankan. Aturan fiskal yang membatasi defisit 3% dari PDB masih sesuai untuk mendukung Visi Indonesia Emas," tulis IMF dalam 2024 Article IV Mission to Indonesia, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Berkat konsistensi kebijakan dan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19, IMF menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mampu menekan defisit anggaran dan mencetak surplus keseimbangan primer pada tahun lalu.

Turunnya defisit dan surplus keseimbangan primer membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan kebijakan fiskal ekspansif pada 2024 dan 2045.

Ke depan, upaya untuk mencapai target dalam Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung dengan belanja pembangunan yang berkualitas serta penguatan pendapatan negara. Risiko fiskal, utamanya terkait dengan contingent liability, juga perlu dikendalikan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Penargetan subsidi energi dan peningkatan penerimaan pajak akan menciptakan ruang belanja yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek," tulis IMF.

Secara umum, pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 perlu didukung oleh belanja publik yang tinggi pada bidang pendidikan, sosial, dan infrastruktur; reformasi kelembagaan guna memperbaiki iklim usaha dan keuangan; dan kebijakan industrial pada sektor-sektor tertentu yang berorientasi ekspor.

"Perencanaan kebijakan industrial amatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mengatasi kegagalan pasar dengan baik secara cepat dan efisien. Transisi dari kebijakan nontarif juga penting untuk mendukung integrasi ekonomi Indonesia ke perekonomian global," tulis IMF. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP