KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Kinerja Sektor Otomotif, Pemerintah Siapkan Lagi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 10:37 WIB
Jaga Kinerja Sektor Otomotif, Pemerintah Siapkan Lagi Insentif Pajak

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) hingga November 2024 jumlah kendaraan bermotor di Jabodetabek sebanyak 19,4 juta unit sepeda motor dan 3,9 juta unit mobil. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan berbagai skema insentif pajak untuk menjaga kinerja sektor otomotif pada tahun depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pajak masih diperlukan untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan. Dengan insentif ini, industri otomotif juga diharapkan bakal meningkatkan produksinya.

"Dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat, itu harus ada inisiatif-inisiatif semacam kayak PPnBM DTP dan sebagainya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus mengatakan industri otomotif memiliki ekosistem usaha yang sangat kompleks karena bersinggungan dengan banyak sektor usaha dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi keberlangsungan sektor otomotif.

Dia menjelaskan Kemenperin tengah menyiapkan konsep insentif untuk sektor otomotif tersebut. Rencananya, insentif nantinya tidak hanya menyasar kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi juga kendaraan hybrid.

Sementara untuk jenis insentifnya, direncanakan mencakup PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), serta insentif BBNKB. Kebijakan insentif untuk sektor otomotif ini ditargetkan dapat dirilis pada awal tahun depan.

Agus menyebut pemerintah akan menjaga sektor pembelian kendaraan bermotor terus terjaga pada tahun depan. Terlebih, dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

"Nanti juga kami bahas besarannya seperti apa, dari [pertimbangan] PPN 12%, dari BBNKB berapa persen, itu nanti kita bahas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya