KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Kinerja Sektor Otomotif, Pemerintah Siapkan Lagi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 10:37 WIB
Jaga Kinerja Sektor Otomotif, Pemerintah Siapkan Lagi Insentif Pajak

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) hingga November 2024 jumlah kendaraan bermotor di Jabodetabek sebanyak 19,4 juta unit sepeda motor dan 3,9 juta unit mobil. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan berbagai skema insentif pajak untuk menjaga kinerja sektor otomotif pada tahun depan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pajak masih diperlukan untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan. Dengan insentif ini, industri otomotif juga diharapkan bakal meningkatkan produksinya.

"Dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat, itu harus ada inisiatif-inisiatif semacam kayak PPnBM DTP dan sebagainya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Agus mengatakan industri otomotif memiliki ekosistem usaha yang sangat kompleks karena bersinggungan dengan banyak sektor usaha dan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi keberlangsungan sektor otomotif.

Dia menjelaskan Kemenperin tengah menyiapkan konsep insentif untuk sektor otomotif tersebut. Rencananya, insentif nantinya tidak hanya menyasar kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi juga kendaraan hybrid.

Sementara untuk jenis insentifnya, direncanakan mencakup PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), serta insentif BBNKB. Kebijakan insentif untuk sektor otomotif ini ditargetkan dapat dirilis pada awal tahun depan.

Agus menyebut pemerintah akan menjaga sektor pembelian kendaraan bermotor terus terjaga pada tahun depan. Terlebih, dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

"Nanti juga kami bahas besarannya seperti apa, dari [pertimbangan] PPN 12%, dari BBNKB berapa persen, itu nanti kita bahas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi