KAMBOJA

Jaga Kelestarian Lingkungan, Marine Tax Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:57 WIB
Jaga Kelestarian Lingkungan, Marine Tax Diterapkan

PHNOM PENH, DDTCNews – Sihanoukville sebuah kota pelabuhan di selatan Kamboja baru-baru ini memperkenalkan pajak baru yang akan dikenakan atas wisatawan yang disebut dengan marine tax.

Pemerintah Kamboja mengatakan pajak tersebut akan digunakan untuk menjaga lingkungan pada tempat-tempat wisata di lepas pantai Sihanoukville. Marine tax ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2017.

“Pajak akan dikumpulkan dari wisatawan yang telah memesan akomodasi semalam di salah satu pulau dan mereka yang telah memesan paket wisata untuk kunjungan sehari penuh. Sementara, untuk wisatawan dalam perjalanan wisata singkat akan dikecualikan dari pajak,” ungkap pernyataan Pemerintah Kamboja, Kamis (24/8).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Berita tentang pajak lingkungan atau marine tax ini baru muncul sejak awal bulan. Dalam update terbarunya, Asian Trails, operator tour terkemuka di Kamboja, mengatakan mitra perjalanan harus memastikan pajak akan dikenakan pada semua wisatawan yang menggunakan transportasi kapal untuk menginap atau tamasya penuh selama satu hari ke pulau-pulau di Sihanoukville.

Pengenaan marine tax ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan resort di sekitaran pulau di dekat kota pelabuhan pesisir yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. Hal ini yang menjadi perhatian penting badan-badan konservasi di Sihanoukville.

Wisatawan akan dikenakan marine tax sebesar US$2 atau sekitar Rp26.684 pada saat keberangkatan. Meskipun wisatawan tidak akan mengeluh tentang pengenaan pajak yang ditujukan untuk proyek lingkungan atau membiayai biaya pembersihan pantai, namun tetap diperlukan transparansi atas pungutan tersebut.

Sementara itu, dilansir dalam ttrweekly.com, recana kebijakan pajak ini nyatanya menuai kontra dari pihak penyedia jasa pariwisata. Pasalnya, perubahan yang terkesan mendadak dan diperkenalkan dalam waktu singkat ini akan berdampak pada kenaikan harga jasa pariwisata yang akan mereka tawarkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra