Wamenkeu Thomas Djiwandono.
JAKARTA, DDTCNews - Thomas Djiwandono menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Gerindra usai dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan II.
Thomas mengatakan siap mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keputusan mengenai pengunduran dirinya dari bendahara umum Partai Gerindra juga akan dibahas dengan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
"Saya akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku, termasuk kalau mundur dari jabatan sebagai bendahara umum Gerindra," katanya, Kamis (18/6/2024).
Thomas mengatakan penunjukannya sebagai wamenkeu juga mencerminkan komunikasi yang baik antara pemerintahan saat ini dengan pemerintah terpilih. Menurutnya, komunikasi antara tim sinkronisasi Prabowo-Gibran dan Kemenkeu juga telah terjalin dalam 3 bulan terakhir.
Dia menjelaskan program yang diusung pemerintah terpilih bakal dibahas lebih lanjut bersama Kemenkeu untuk kemudian dituangkan dalam RAPBN 2025. Meski demikian, dia menegaskan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam menjaga kesinambungan fiskal.
"Semua hal yang menyangkut program unggulan presiden terpilih, apakah makan gratis dan sebagainya, akan selaras dengan prinsip-prinsip yang sudah ditegaskan Bu Menkeu," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan II di Istana Negara, hari ini. Thomas merupakan bendahara umum Partai Gerindra, sekaligus anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.
Saat ini, belum terdapat ketentuan yang secara tegas melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Beberapa menteri yang juga pengurus partai yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.