KABUPATEN PANGKEP

Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:32 WIB
 Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik Sebuah alat berat berada di area tambang panrik Semen Tonasa, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Daerah)

PANGKAJENE, DDTCNews – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengandalkan pajak tambang galian C untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak tambang galian C ini dinilai menjadi kontribusi penyumbang penerimaan pajak terbesar sejak beberapa tahun silam.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pangkep Andi Yahtrib Pare menuturkan dari tambang galian C ini yang paling banyak memberikan pemasukan berasal dari sektor Batu Kapur, yang merupakan bahan utama pembuatan semen. Setiap tahunya, penerimaan pajak tambang galian C selalu melampaui target yang telah ditentukan.

“Tingginya penerimaan pajak tambang galian C yang diperoleh selama ini menjadi salah satu alasan Pemkab Pangkep berencana untuk menaikkan target pajak tambang galian C tahun ini,” ungkapnya, Selasa (7/2).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Tahun ini, Pemkab Pangkep menetapkan target PAD sebesar Rp160 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak tambang galian C, retribusi, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak hotel dan pajak keramaian.

Sementara itu, seperti dikutip dalam Rakyatsulsel.com, dari sektor pajak Dispenda Pangkep menargetkan pendapatan Rp75 miliar, angka tersebut meningkat Rp2 miliar dari tahun lalu yang hanya ditetapkan Rp73 miliar.

Selain itu, Dispenda juga yakin mampu meraup Rp50 miliar dari pajak tambang galian C. “Kita sedang koordinasikan kepada pihak Provinsi untuk menaikan tarif pajak dari industri tambang. Ini lantaran potensi tambang di daerah Pangkep yang sangat tinggi,” ujar Yahtrib. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC