KOTA KOTAMOBAGU

Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 10:40 WIB
Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Wacana menjadi ibukota provinsi dan mulai menggeliatnya sektor pariwisata di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sultra) membuat Pemkot sasar sektor jasa sebagai pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak hotel dan restoran kini menjadi andalan untuk pembiayaan anggaran kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan geliat wisata mulai meningkat di Kotamobagu. Pasalnya, Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selain itu, wacana pemekaran wilayah di Sultra menjadi dorongan tersendiri untuk peningkatan ekonomi lokal.

"Kota Kotamobagu yang merupakan calon ibukota Provinsi BMR memberikan dampak positif bagi pengusaha rumah makan dan hotel di Kota Kotamobagu," katanya, Senin (2/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Lebih lanjut, Inontat menyebutkan hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak di Kota Kotamobagu. Dua jenis pajak tersebut melengkapi kewenangan daerah dalam memungut 11 jenis pajak, terdiri dari pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pajak hotel dari target yang ditetapkan berjumlah Rp850 juta saat ini baru direalisasikan Rp383 juta," ungkapnya.

Sektor pajak hotel menurutnya dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskipun belum terlalu besar pendapatan yang diperoleh, tetapi jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup signifikan.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Adapun untuk pajak restoran, diakuinya masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan sebesar 10%, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung. Tetapi, dibayar melalui pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.

"Penarikan pajak restoran menyesuaikan tarif penjualan yang dimiliki tiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kita kenakan pajak 10% dari omzet penjualan mereka," terang Inontat dilansir Totabuan.

Adapun realisasi untuk pajak restoran, hingga 28 Juni 2018 telah mencapai Rp797,3 juta. BPKD memproyeksikan hingga akhir tahun, setoran pajak restoran bakal bertambah hingga Rp2 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan