KOTA KOTAMOBAGU

Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 10:40 WIB
Jadi Kandidat Ibukota, PAD Kota Ini Andalkan Pajak Hotel dan Restoran

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Wacana menjadi ibukota provinsi dan mulai menggeliatnya sektor pariwisata di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sultra) membuat Pemkot sasar sektor jasa sebagai pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak hotel dan restoran kini menjadi andalan untuk pembiayaan anggaran kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan geliat wisata mulai meningkat di Kotamobagu. Pasalnya, Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selain itu, wacana pemekaran wilayah di Sultra menjadi dorongan tersendiri untuk peningkatan ekonomi lokal.

"Kota Kotamobagu yang merupakan calon ibukota Provinsi BMR memberikan dampak positif bagi pengusaha rumah makan dan hotel di Kota Kotamobagu," katanya, Senin (2/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Inontat menyebutkan hotel dan restoran merupakan sektor potensial dalam peningkatan efektivitas penerimaan pajak di Kota Kotamobagu. Dua jenis pajak tersebut melengkapi kewenangan daerah dalam memungut 11 jenis pajak, terdiri dari pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam, PPB Perkotaan, PBB Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pajak hotel dari target yang ditetapkan berjumlah Rp850 juta saat ini baru direalisasikan Rp383 juta," ungkapnya.

Sektor pajak hotel menurutnya dapat mendongkrak PAD Kota Kotamobagu. Meskipun belum terlalu besar pendapatan yang diperoleh, tetapi jumlah pendatang yang ke Kota Kotamobaug cukup signifikan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun untuk pajak restoran, diakuinya masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan sebesar 10%, tidak dikeluarkan melalui pemilik warung. Tetapi, dibayar melalui pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut.

"Penarikan pajak restoran menyesuaikan tarif penjualan yang dimiliki tiap pengusaha rumah makan maupun warung-warung. Kita kenakan pajak 10% dari omzet penjualan mereka," terang Inontat dilansir Totabuan.

Adapun realisasi untuk pajak restoran, hingga 28 Juni 2018 telah mencapai Rp797,3 juta. BPKD memproyeksikan hingga akhir tahun, setoran pajak restoran bakal bertambah hingga Rp2 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN