KOTA BENGKULU

Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 14:00 WIB
Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi ASN.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 30 September 2021. Dia pun meminta wajib pajak, terutama dari kalangan ASN, segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kita saja tidak membayar pajak malah menyuruh orang lain membayar. Maka saya imbau segera bayar pajak," katanya dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Arif mengatakan membayar PBB-P2 menjadi kewajiban semua masyarakat, termasuk ASN. Namun, lanjutnya, ASN juga perlu menjadi contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan institusinya akan melayangkan surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bengkulu. Melalui surat tersebut, dia akan meminta kepala OPD mendorong ASN yang dipimpin segera membayar PBB-P2.

Surat tersebut akan ditandatangani wali kota agar segera ditindaklanjuti kepala OPD dengan mengoordinasikan ASN membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Harapan kami kepada ASN Kota Bengkulu untuk dapat segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu terkait dengan tanah maupun bangunan," ujarnya dilansir kabarrafflesia.com.

Selain ASN, Sri Putri meminta masyarakat juga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Alasannya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dibelanjakan untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:22 WIB

asn ini harus menjadi contoh bagi maayarakat lainnya, apabila masih tidak membayarkan pajaknya maka harus ditindak lebih tegas

28 September 2021 | 17:47 WIB

Aparatur sipil negara memang sepatutnya memberikan contoh kepada masayarakat terutama dalam hal pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN