KOTA BENGKULU

Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 14:00 WIB
Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi ASN.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 30 September 2021. Dia pun meminta wajib pajak, terutama dari kalangan ASN, segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kita saja tidak membayar pajak malah menyuruh orang lain membayar. Maka saya imbau segera bayar pajak," katanya dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Arif mengatakan membayar PBB-P2 menjadi kewajiban semua masyarakat, termasuk ASN. Namun, lanjutnya, ASN juga perlu menjadi contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan institusinya akan melayangkan surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bengkulu. Melalui surat tersebut, dia akan meminta kepala OPD mendorong ASN yang dipimpin segera membayar PBB-P2.

Surat tersebut akan ditandatangani wali kota agar segera ditindaklanjuti kepala OPD dengan mengoordinasikan ASN membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Harapan kami kepada ASN Kota Bengkulu untuk dapat segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu terkait dengan tanah maupun bangunan," ujarnya dilansir kabarrafflesia.com.

Selain ASN, Sri Putri meminta masyarakat juga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Alasannya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dibelanjakan untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:22 WIB

asn ini harus menjadi contoh bagi maayarakat lainnya, apabila masih tidak membayarkan pajaknya maka harus ditindak lebih tegas

28 September 2021 | 17:47 WIB

Aparatur sipil negara memang sepatutnya memberikan contoh kepada masayarakat terutama dalam hal pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global