Ilustrasi ASN.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 30 September 2021. Dia pun meminta wajib pajak, terutama dari kalangan ASN, segera menyelesaikan kewajibannya.
"Kita saja tidak membayar pajak malah menyuruh orang lain membayar. Maka saya imbau segera bayar pajak," katanya dikutip Selasa (28/9/2021).
Arif mengatakan membayar PBB-P2 menjadi kewajiban semua masyarakat, termasuk ASN. Namun, lanjutnya, ASN juga perlu menjadi contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan institusinya akan melayangkan surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bengkulu. Melalui surat tersebut, dia akan meminta kepala OPD mendorong ASN yang dipimpin segera membayar PBB-P2.
Surat tersebut akan ditandatangani wali kota agar segera ditindaklanjuti kepala OPD dengan mengoordinasikan ASN membayar pajak tepat waktu.
"Harapan kami kepada ASN Kota Bengkulu untuk dapat segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu terkait dengan tanah maupun bangunan," ujarnya dilansir kabarrafflesia.com.
Selain ASN, Sri Putri meminta masyarakat juga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Alasannya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dibelanjakan untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
asn ini harus menjadi contoh bagi maayarakat lainnya, apabila masih tidak membayarkan pajaknya maka harus ditindak lebih tegas
Aparatur sipil negara memang sepatutnya memberikan contoh kepada masayarakat terutama dalam hal pembayaran pajak