KOTA SUKABUMI

Jadi Agenda Prioritas, Digitalisasi Administrasi Pajak Sudah Mendesak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 17:00 WIB
Jadi Agenda Prioritas, Digitalisasi Administrasi Pajak Sudah Mendesak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemkab Sukabumi, Jawa Barat menegaskan digitalisasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi agenda prioritas untuk dilaksanakan.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan digitalisasi pajak dan retribusi sudah mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, upaya digitalisasi menjadi syarat utama untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Digitalisasi dalam pajak dan retribusi daerah, merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam upaya pemkot menaikkan PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iskandar menjelaskan Pemkot Sukabumi sudah memiliki peta jalan atau roadmap digitalisasi PAD. Salah satu yang wajib dilakukan antara lain sentralisasi data pajak dan retribusi dengan membangun analisis big data.

Penggunaan big data menjadi instrumen untuk memetakan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi. Kemudian, peta jalan digitalisasi dengan mengembangkan pasar digital, khususnya pada sektor pariwisata.

Menurutnya, implementasi peta jalan tersebut perlu dipercepat agar PAD menjadi optimal. Terlebih, kebutuhan belanja pemkot juga makin besar seiring dengan adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kebijakan pada level pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Upaya digitalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan karena kebutuhan keuangan Pemkot Sukabumi makin besar karena dipengaruhi beberapa faktor seperti perubahan kebijakan pusat dan penanganan pandemi Covid–19," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andang Cahyadi memaparkan upaya percepatan digitalisasi pajak dan retribusi termasuk dalam cakupan kerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

"Langkah yang telah ditempuh dalam digitalisasi pendapatan daerah adalah pemanfaatan aplikasi Pantas (Pajak Online Kota Sukabumi) yang rencananya akan dikembangkan untuk bisa menaungi pajak dan retribusi daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 November 2021 | 22:39 WIB

Adanya digitalisasi dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berbagai kemudahan tersebut tentunya dapat mengurangi cost of compliance wajib pajak salah satunya yaitu time cost, sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja