Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemkab Sukabumi, Jawa Barat menegaskan digitalisasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi agenda prioritas untuk dilaksanakan.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Sukabumi Iskandar Ifhan mengatakan digitalisasi pajak dan retribusi sudah mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, upaya digitalisasi menjadi syarat utama untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Digitalisasi dalam pajak dan retribusi daerah, merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam upaya pemkot menaikkan PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, Senin (22/11/2021).
Iskandar menjelaskan Pemkot Sukabumi sudah memiliki peta jalan atau roadmap digitalisasi PAD. Salah satu yang wajib dilakukan antara lain sentralisasi data pajak dan retribusi dengan membangun analisis big data.
Penggunaan big data menjadi instrumen untuk memetakan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi. Kemudian, peta jalan digitalisasi dengan mengembangkan pasar digital, khususnya pada sektor pariwisata.
Menurutnya, implementasi peta jalan tersebut perlu dipercepat agar PAD menjadi optimal. Terlebih, kebutuhan belanja pemkot juga makin besar seiring dengan adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kebijakan pada level pemerintah pusat.
"Upaya digitalisasi pendapatan daerah perlu dilakukan karena kebutuhan keuangan Pemkot Sukabumi makin besar karena dipengaruhi beberapa faktor seperti perubahan kebijakan pusat dan penanganan pandemi Covid–19," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andang Cahyadi memaparkan upaya percepatan digitalisasi pajak dan retribusi termasuk dalam cakupan kerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
"Langkah yang telah ditempuh dalam digitalisasi pendapatan daerah adalah pemanfaatan aplikasi Pantas (Pajak Online Kota Sukabumi) yang rencananya akan dikembangkan untuk bisa menaungi pajak dan retribusi daerah," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya digitalisasi dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berbagai kemudahan tersebut tentunya dapat mengurangi cost of compliance wajib pajak salah satunya yaitu time cost, sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.