ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Harus Setor dan Lapor PPh 21 Sendiri?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:00 WIB
Jadi Afiliator Marketplace, Harus Setor dan Lapor PPh 21 Sendiri?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

ENREKANG, DDTCNews - Profesi sebagai afiliator di marketplace makin banyak digandrungi masyarakat. Apalagi, profesi ini menawarkan sistem kerja yang fleksibel.

Namun, publik perlu tahu ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan oleh afiliator. Secara umum, platform marketplace yang akan memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh afiliator. Namun, ada kalanya afiliator yang perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya.

"Komisi yang didapatkan dari hasil afiliasi di platform marketplace itu nanti akan dipungut PPh 21. Nanti dipotong dari platform marketplace yang bersangkutan, tetapi ada kemungkinan, platform yang mewajibkan afiliator untuk menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh 21 yang terutang dari komisi yang didapatkannya," jelas petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Perlu dicatat, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi lokapasar (marketplace) dikenakan PPh Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan UU PPh.

Bicara soal influencer, sesuai dengan PMK 168/2023, pekerjanya termasuk sebagai bukan pegawai. Artinya, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh influencer dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.

Sesuai pasal tersebut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud beleid tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

Adapun PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Untuk memudahkan, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat ketika mendaftar sebagai marketplace affiliate adalah memiliki NPWP. Karenanya, DJP mengimbau afiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK yang bisa dilakukan melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra