INVESTASI DALAM NEGERI

Izin Usaha Ruwet, Pengusaha Tiongkok Mengeluh

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 15:02 WIB
Izin Usaha Ruwet, Pengusaha Tiongkok Mengeluh

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pengusaha asal Tiongkok mengaku proses mengurus izin usaha di Indonesia terbilang sulit. Hal itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara forum bisnis di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Menanggapi hal itu, Jokowi tidak menampik fakta tersebut. Dia berjanji akan terus memperbaiki persoalan kemudahan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“”Keruwetan itu ada di kementerian, saya akan mengobrak-abrik kementerian agar mau memperbaiki agar pelaynan perizinan menjadi lebih cepat, simpel, dan investor merasa dilayani,” tegasnya dalam kereta cepat yang membawanya ke Hangzhou, Sabtu (3/9) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Sementara terkait dengan izin bekerja, Jokowi mengakui pembenahannya membutuhkan proses yang tidak mudah. Namun, pemerintah akan mengupayakan pembenahan dan perbaikan sistem yang ada semaksimal mungkin.

“Apa mudah? Itu yang terus kita lakukan. Mungkin di pusat sudah baik, di daerah terus kita kejar ke daerah-daerah agar kita semua baik. Tapi ini proses yang enggak mungkin sehari-dua hari, setahun-dua tahun, enggak. Ini terus menerus,” tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan di tengah situasi ekonomi dan politik global yang tak menentu dia optimistis ekonomi Indonesia masih tetap bisa bertumbuh dengan baik.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Menurutnya, hal itu dikarenakan upaya pemerintah yang telah melucurkan 13 paket kebijakan ekonomi bagi dunia industri dan bisnis.

Terbukti tingkat pertumbuhan GDP tahun ini yang sempat menurun 4,9% kembali meningkat menjadi 5,18%. Sementara tahun lalu, GDP juga naik dari 4,9% menjadi 5,08%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku