FILIPINA

Izin Judi Online Ditebar, Begini Ketentuan Pajaknya

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 15:01 WIB
Izin Judi Online Ditebar, Begini Ketentuan Pajaknya

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez (Foto: PNA)

MANILA, DDTCNews - Departemen Keuangan Filipina menegaskan persamaan perlakuan pajak antara penyedia layanan judi online di dalam (onshore) dan luar negeri (offshore), setelah perusahaan penerbit izin judi online turut memberikan restunya kepada perusahaan kasino di darat.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan kewajiban pajak bagi perusahaan judi online onshore akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku pada perusahaan offshore.

Dia juga memahami sikap Philippine Amusement and Gaming Corporation (PAGCOR) yang menebar izin operasional judi online demi memulihkan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

"Perlakuan pajak perjudian online akan sama, baik onshore maupun offshore, selama operatornya memegang lisensi PAGCOR," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dominguez mengatakan operator kasino telah mengalami kerugian besar akibat kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan penambahan izin operasional judi online, dia berharap sektor usaha tersebut segera bangkit.

Sebelumnya, PAGCOR telah menerbitkan izin operasional judi online untuk perusahaan kasino City of Dreams Manila, Okada Manila, Resorts World Manila, serta Solaire Resort and Casino.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Perusahaan kasino tersebut wajib membayar pajak seperti perusahaan judi online lainnya, seperti pajak waralaba sebesar 5%. Sejak Agustus 2020, pemerintah juga mengizinkan perusahaan kasino kembali beroperasi dengan kapasitas 30%, seiring dengan pelonggaran lockdown.

Hingga September 2020, pendapatan PAGCOR tercatat turun 97% secara tahunan, menjadi hanya P132,67 juta atau Rp39,4 miliar akibat pandemi Covid-19. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, PAGCOR membukukan pendapatan senilai P4,97 miliar atau Rp1,47 triliun.

Pendapatannya dari operasi judi juga turun hampir 60% menjadi P22,33 miliar atau Rp6,6 triliun, dari P55,77 miliar atau Rp16,5 triliun pada 2019. Meskipun mengalami penurunan, laba PAGCOR mulai menunjukkan pemulihan dari rugi bersih P1,6 miliar atau Rp47,5 miliar pada semester I/2020.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Menurut PAGCOR, pendapatan dari kasino berlisensi selama September 2020 senilai P8,44 miliar atau 2,5 triliun. Pendapatan itu 60% lebih rendah dari tahun lalu. Sementara pendapatan yang dikumpulkan dari operator game offshore juga turun 6,14% menjadi P3,76 miliar atau Rp1,11 triliun.

PAGCOR menyatakan telah menyetorkan P11,72 miliar atau Rp3,48 triliun kepada negara dalam bentuk pajak dan kontribusi perjudian. Jika diperinci, P1,12 miliar dibayarkan sebagai pajak waralaba, sedangkan P45 juta disetorkan kepada Badan Narkotika Nasional.

Kemudian, P10.56 miliar masuk ke kas negara dalam bentuk dividen, sesuai dengan UU Dividen Korporasi yang Dimiliki dan Dikendalikan Pemerintah. UU tersebut menetapkan perusahaan negara yang diberi mandat wajib menyetorkan 50% dari pendapatan kotor mereka ke pemerintah.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Dilansir dari philstar.com, PAGCOR telah membelanjakan uang senilai P15,91 miliar atau Rp4,7 triliun hingga September 2020, atau turun 35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun tahun lalu senilai P24,38 miliar.

Sekitar P9,93 miliar dari jumlah tersebut dalam bentuk biaya operasional, sedangkan P5,45 miliar lainnya untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra