PMK 175/2022

Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:30 WIB
Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpendek jangka waktu pengajuan keberatan oleh konsultan pajak yang dikenai pembekuan atau pencabutan izin praktik.

Pada Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, keberatan harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim. Pada ketentuan yang lama, konsultan pajak memiliki waktu selama 3 bulan.

"Keberatan ... harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sekjen Kementerian Keuangan pun memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan izin praktik paling lama 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Keputusan Sekjen Kementerian Keuangan atas keberatan yang disampaikan oleh konsultan pajak dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.

Bila dalam jangka waktu 3 bulan ternyata Sekjen Kementerian Keuangan tidak memberikan keputusan atas keberatan konsultan pajak, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Untuk diketahui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis, membekukan izin praktik, dan mencabut izin praktik.

Teguran tertulis dilakukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL), tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik.

Izin praktik bisa dibekukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali dalam 3 tahun terakhir, tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Selanjutnya, izin praktik konsultan pajak dibekukan bila konsultan tidak memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan, konsultan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, atau memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra