PMK 175/2022

Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:30 WIB
Izin Dibekukan, Konsultan Pajak Cuma Punya 1 Bulan Ajukan Keberatan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpendek jangka waktu pengajuan keberatan oleh konsultan pajak yang dikenai pembekuan atau pencabutan izin praktik.

Pada Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, keberatan harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim. Pada ketentuan yang lama, konsultan pajak memiliki waktu selama 3 bulan.

"Keberatan ... harus diajukan paling lama 1 bulan sejak surat keputusan Sekjen Kementerian Keuangan tentang pembekuan atau pencabutan izin praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Sekjen Kementerian Keuangan pun memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan izin praktik paling lama 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima.

Keputusan Sekjen Kementerian Keuangan atas keberatan yang disampaikan oleh konsultan pajak dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.

Bila dalam jangka waktu 3 bulan ternyata Sekjen Kementerian Keuangan tidak memberikan keputusan atas keberatan konsultan pajak, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Untuk diketahui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk memberikan teguran secara tertulis, membekukan izin praktik, dan mencabut izin praktik.

Teguran tertulis dilakukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL), tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik.

Izin praktik bisa dibekukan bila konsultan pajak tak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan keahliannya, tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali dalam 3 tahun terakhir, tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut, atau tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Selanjutnya, izin praktik konsultan pajak dibekukan bila konsultan tidak memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan, konsultan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, atau memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha