KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iuran Tapera, Pegawai Swasta Mulai Wajib Bayar 2027

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:00 WIB
Iuran Tapera, Pegawai Swasta Mulai Wajib Bayar 2027

Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan fokus kepesertaan Tapera tahun ini baru akan menyasar aparatur sipil negara, sedangkan pegawai swasta mulai 2027.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan fokus kepesertaan Tapera tahun ini hingga 2021 adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan peralihan dari program Taperum-PNS.

“Sekarang kami fokusnya ke ASN dulu. Bahwa nanti diwajibkan [pekerja swasta] itu ada transisinya, dalam tujuh tahun kemudian,” katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adi menambahkan BP Tapera saat ini masih perlu menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar program tersebut bisa terlaksana.

Setelahnya, BP Tapera akan beroperasi dengan fokus mengalihkan kepesertaan 4,2 juta ASN di Taperum-PNS dan program FLPP ke Tapera. Rencananya, penghimpunan dana baru akan dimulai 1 Januari 2021.

Selain itu, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan sebagai payung hukum pengalihan dana Taperum-PNS ke Tapera yang nantinya digunakan untuk pembiayaan perumahan dan pemupukan dana.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada 2022 hingga 2023, cakupan kepesertaan Tapera akan diperluas kepada pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan TNI/Polri. Pada fase ini, Tapera juga akan mengembangkan layanan melalui aplikasi digital untuk mempermudah para peserta.

Mulai 2024, BP Tapera ditargetkan telah menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia. Peserta Tapera diperkirakan mencapai 13 juta orang. Berbagai perbaikan akan tetap berjalan hingga 2027, saat semua pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.

"Sifatnya ini adalah tabungan wajib untuk seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah, dan pekerja mandiri,” jelas Adi.

Meski baru diwajibkan 2027, para pekerja swasta tetap dibolehkan mendaftar secara mandiri sejak program itu berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan