Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan fokus kepesertaan Tapera tahun ini baru akan menyasar aparatur sipil negara, sedangkan pegawai swasta mulai 2027.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan fokus kepesertaan Tapera tahun ini hingga 2021 adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan peralihan dari program Taperum-PNS.
“Sekarang kami fokusnya ke ASN dulu. Bahwa nanti diwajibkan [pekerja swasta] itu ada transisinya, dalam tujuh tahun kemudian,” katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).
Adi menambahkan BP Tapera saat ini masih perlu menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar program tersebut bisa terlaksana.
Setelahnya, BP Tapera akan beroperasi dengan fokus mengalihkan kepesertaan 4,2 juta ASN di Taperum-PNS dan program FLPP ke Tapera. Rencananya, penghimpunan dana baru akan dimulai 1 Januari 2021.
Selain itu, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan sebagai payung hukum pengalihan dana Taperum-PNS ke Tapera yang nantinya digunakan untuk pembiayaan perumahan dan pemupukan dana.
Pada 2022 hingga 2023, cakupan kepesertaan Tapera akan diperluas kepada pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan TNI/Polri. Pada fase ini, Tapera juga akan mengembangkan layanan melalui aplikasi digital untuk mempermudah para peserta.
Mulai 2024, BP Tapera ditargetkan telah menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia. Peserta Tapera diperkirakan mencapai 13 juta orang. Berbagai perbaikan akan tetap berjalan hingga 2027, saat semua pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.
"Sifatnya ini adalah tabungan wajib untuk seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah, dan pekerja mandiri,” jelas Adi.
Meski baru diwajibkan 2027, para pekerja swasta tetap dibolehkan mendaftar secara mandiri sejak program itu berjalan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.