KEBIJAKAN PEMERINTAH

Iuran Tapera, Pegawai Swasta Mulai Wajib Bayar 2027

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:00 WIB
Iuran Tapera, Pegawai Swasta Mulai Wajib Bayar 2027

Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan fokus kepesertaan Tapera tahun ini baru akan menyasar aparatur sipil negara, sedangkan pegawai swasta mulai 2027.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan fokus kepesertaan Tapera tahun ini hingga 2021 adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan peralihan dari program Taperum-PNS.

“Sekarang kami fokusnya ke ASN dulu. Bahwa nanti diwajibkan [pekerja swasta] itu ada transisinya, dalam tujuh tahun kemudian,” katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Adi menambahkan BP Tapera saat ini masih perlu menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar program tersebut bisa terlaksana.

Setelahnya, BP Tapera akan beroperasi dengan fokus mengalihkan kepesertaan 4,2 juta ASN di Taperum-PNS dan program FLPP ke Tapera. Rencananya, penghimpunan dana baru akan dimulai 1 Januari 2021.

Selain itu, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan peraturan sebagai payung hukum pengalihan dana Taperum-PNS ke Tapera yang nantinya digunakan untuk pembiayaan perumahan dan pemupukan dana.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Pada 2022 hingga 2023, cakupan kepesertaan Tapera akan diperluas kepada pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan TNI/Polri. Pada fase ini, Tapera juga akan mengembangkan layanan melalui aplikasi digital untuk mempermudah para peserta.

Mulai 2024, BP Tapera ditargetkan telah menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia. Peserta Tapera diperkirakan mencapai 13 juta orang. Berbagai perbaikan akan tetap berjalan hingga 2027, saat semua pekerja wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.

"Sifatnya ini adalah tabungan wajib untuk seluruh pekerja baik pekerja yang dipekerjakan atau pekerja penerima upah, dan pekerja mandiri,” jelas Adi.

Meski baru diwajibkan 2027, para pekerja swasta tetap dibolehkan mendaftar secara mandiri sejak program itu berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP