Kantor Gedung Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Sepanjang pekan ini, pemberitaan perihal tenggat waktu insentif pajak yang diperpanjang dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi isu yang paling disorot publik.
Perpanjangan insentif pajak tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020. Insentif pajak yang semua berakhir pada September 2020, kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Insentif pajak yang akan diperpanjang tersebut di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski begitu, perpanjangan insentif pajak menimbulkan konsekuensi terhadap penerimaan. Dalam Perpres 72/2020, pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan hingga 4% dari Rp1.462,6 triliun menjadi Rp1.404,5 triliun.
Berita pajak terpopuler lainnya pekan ini adalah soal PPN PMSE antara lain seperti terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-12/PJ/2020 yang merupakan turunan dari PMK 48/2020.
Dalam perdirjen tersebut, PPN dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Lalu, dalam beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut PPN atas produk digital asing melalui PMSE.
Batasan kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (29 Juni-3 Juli 2020):
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
DJP sudah mulai melakukan penelitian atas kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 dari wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan.
DJP melakukan penelitan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan. Penelitian terhadap SPT tahunan PPh 2019 menjadi tugas rutin dari setiap account representative (AR).
Bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019, wajib menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Lagi
Layanan elektronik yang disediakan DJP pada hari ini Sabtu (4/7/2020) untuk sementara tidak dapat diakses lantaran akan ada kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) DJP.
Seluruh layanan elektronik DJP tidak bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Adapun, pemeliharaan infrastruktur TIK ini untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak.
Dalam pemeliharaan tersebut, DJP juga akan menambahkan beberapa fitur keamanan baru untuk memastikan sistem berjalan optimal. Namun demikian, DJP belum akan menambah koleksi aplikasi baru dalam sistem DJP online tersebut.
Kewajiban SPT Masa Unifikasi Mundur ke Januari 2021
Pelaksanaan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi bagi instansi pemerintah baru berlaku untuk masa pajak Januari 2021 dan masa pajak berikutnya.
Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman Nomor PENG- T-5 /PJ/2020. Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat kesiapan pelaksanaan kewajiban SPT masa unifikasi terhambat dan dibutuhkan penyesuaian waktu implementasi.
Pada 31 Desember 2019, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Melalui beleid itu, pemerintah mengatur kewajiban kewajiban pelaporan SPT masa unifikasi instansi pemerintah.
DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE
Pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan mendapat nomor identitas perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020.
Beleid yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 menyebutkan nomor identitas perpajakan diperlukan sebagai sarana administrasi perpajakan. Nanti, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.
Apabila terhadap pemungut PPN PMSE diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas
Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Perbaruan itu dituangkan dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020.
Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19. Penambahan layanan itu di antaranya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.