ADMINISTRASI PAJAK

Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:00 WIB
Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

SUKOHARJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah bantuan kepada wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan.

KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah misalnya, memberikan asistensi terhadap wajib pajak (seorang istri) yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Seorang wajib pajak, Linda Nurjanah, mengaku perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri sebagai syarat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta.

"Sebenarnya Linda dapat menggunakan NPWP suaminya. Namun, dia memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, terpisah dari suaminya," ujar petugas KPP Pratama Sukoharjo Laurencia Lenny Widyawati yang memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sebuah kekuarga cukup dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami. Seorang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP-nya sendiri, cukup 'ikut' NPWP suaminya.

Kendati begitu, istri tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suami. Pilihan ini tentu saja ada konsekuensinya, yakni istri tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri, terpisah dari suaminya. Hal ini tentu berbeda dibanding saat suami-istri memiliki NPWP digabung, istri tidak perlu lapor SPT Tahunan.

"Saat istri memilih terpisah, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak yang sebanding dengan besarnya penghasilan neto," kata Lenny.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Proses pengajuan 'pemisahan' NPWP ini dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak perlu mengunggah berkas seperti salinan NPWP suami, salinan buku nikah, dan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki menjalankan kewajinan perpajakan terpisah.

"Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya," kata Lenny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik