ADMINISTRASI PAJAK

Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2022 | 14:00 WIB
Istri Jalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami, Ini Konsekuensinya

Wajib pajak mengantre di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

SUKOHARJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan terhadap wajib pajak. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah bantuan kepada wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan.

KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah misalnya, memberikan asistensi terhadap wajib pajak (seorang istri) yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Seorang wajib pajak, Linda Nurjanah, mengaku perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri sebagai syarat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta.

"Sebenarnya Linda dapat menggunakan NPWP suaminya. Namun, dia memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, terpisah dari suaminya," ujar petugas KPP Pratama Sukoharjo Laurencia Lenny Widyawati yang memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dilansir pajak.go.id, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sebuah kekuarga cukup dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami. Seorang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP-nya sendiri, cukup 'ikut' NPWP suaminya.

Kendati begitu, istri tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suami. Pilihan ini tentu saja ada konsekuensinya, yakni istri tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri, terpisah dari suaminya. Hal ini tentu berbeda dibanding saat suami-istri memiliki NPWP digabung, istri tidak perlu lapor SPT Tahunan.

"Saat istri memilih terpisah, perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak yang sebanding dengan besarnya penghasilan neto," kata Lenny.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Proses pengajuan 'pemisahan' NPWP ini dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak perlu mengunggah berkas seperti salinan NPWP suami, salinan buku nikah, dan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki menjalankan kewajinan perpajakan terpisah.

"Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya," kata Lenny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu