Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja akan memberikan gaji terakhir sekaligus pesangon kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia.
Dalam pemberian gaji dan pesangon tersebut, perlu dipotong PPh Pasal 21. Lantas dalam pemotongan pajak tersebut, apakah tetap memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik mendiang karyawan atau justru memakai NPWP milik keluarga (misalnya istri) yang menerima pesangon?
"Karena yang berstatus sebagai pegawai adalah amlmarhum karyawan maka silakan dapat menggunakan NPWP atas nama almarhum tersebut," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (1/11/2024).
Selanjutnya, NPWP milik karyawan yang meninggal dunia bisa diajukan penghapusan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan selama orang pribadi yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.
Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.
"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP.
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.