ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB
Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja akan memberikan gaji terakhir sekaligus pesangon kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia.

Dalam pemberian gaji dan pesangon tersebut, perlu dipotong PPh Pasal 21. Lantas dalam pemotongan pajak tersebut, apakah tetap memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik mendiang karyawan atau justru memakai NPWP milik keluarga (misalnya istri) yang menerima pesangon?

"Karena yang berstatus sebagai pegawai adalah amlmarhum karyawan maka silakan dapat menggunakan NPWP atas nama almarhum tersebut," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Duh! 31% Perusahaan Jumbo di Australia Tak Bayar Pajak Gara-Gara Ini

Selanjutnya, NPWP milik karyawan yang meninggal dunia bisa diajukan penghapusan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan selama orang pribadi yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.

"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP.

Baca Juga:
WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi