ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB
Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja akan memberikan gaji terakhir sekaligus pesangon kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia.

Dalam pemberian gaji dan pesangon tersebut, perlu dipotong PPh Pasal 21. Lantas dalam pemotongan pajak tersebut, apakah tetap memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik mendiang karyawan atau justru memakai NPWP milik keluarga (misalnya istri) yang menerima pesangon?

"Karena yang berstatus sebagai pegawai adalah amlmarhum karyawan maka silakan dapat menggunakan NPWP atas nama almarhum tersebut," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selanjutnya, NPWP milik karyawan yang meninggal dunia bisa diajukan penghapusan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan selama orang pribadi yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Pertama, mengisi dan menandatangani 'Formulir Penghapusan NPWP' dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.

"Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan," tulis DJP.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax