AMERIKA SERIKAT

IRS Bakal Tunda Pengembalian Restitusi 2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 09:48 WIB
 IRS Bakal Tunda Pengembalian Restitusi 2017 Ilustrasi. (Foto: Forbes)

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Services/IRS) mengumumkan akan ada keterlambatan pengembalian dana kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016 yang disampaikan April tahun 2017.

Komisioner IRS John Koskinen menyatakan maraknya pencurian identitas pribadi melalui data yang tercantum di SPT membuat IRS butuh waktu tambahan untuk melindungi data dari kemungkinan tindak kriminal tersebut.

“Kami ingin wajib pajak tahu, kami mengambil beberapa langkah tambahan untuk melindungi data wajib pajak dari bahaya pencurian identitas. Ini artinya, mungkin saja wajib pajak menerima pengembalian dana lebih lama dari yang biasanya,” katanya, kemarin (31/8).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Selain pencegahan pencurian identitas, adanya aturan pajak baru yang mulai efektif tahun depan juga diduga membuat IRS menahan pengembalian lebih bayar.

IRS mengumumkan info keterlambatan ini jauh lebih awal dari batas waktu penyampaian SPT 2016 guna mencegah banyak wajib pajak yang kaget karena menerima pengembalian restitusi lebih lama dari biasanya.

Ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk bisa menyesuaikan pembayaran pajaknya agar tidak terhindar dari permintaan restitusi yang besar.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Sebagai catatan, seperti dilansir Forbes hingga tahun 2016 IRS telah mengembalikan dana lebih bayar ke wajib pajak orang pribadi senilai lebih dari $102 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dari total yang harus dikembalikan oleh IRS sebanyak $140 juta atau Rp1,8 triliun.

Adapun sisa yang belum dikembalikan akan diberikan kepada wajib pajak kurang lebih 21 hari mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi