AMERIKA SERIKAT

IRS Bakal Tunda Pengembalian Restitusi 2017

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 09:48 WIB
 IRS Bakal Tunda Pengembalian Restitusi 2017 Ilustrasi. (Foto: Forbes)

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Services/IRS) mengumumkan akan ada keterlambatan pengembalian dana kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016 yang disampaikan April tahun 2017.

Komisioner IRS John Koskinen menyatakan maraknya pencurian identitas pribadi melalui data yang tercantum di SPT membuat IRS butuh waktu tambahan untuk melindungi data dari kemungkinan tindak kriminal tersebut.

“Kami ingin wajib pajak tahu, kami mengambil beberapa langkah tambahan untuk melindungi data wajib pajak dari bahaya pencurian identitas. Ini artinya, mungkin saja wajib pajak menerima pengembalian dana lebih lama dari yang biasanya,” katanya, kemarin (31/8).

Baca Juga:
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Selain pencegahan pencurian identitas, adanya aturan pajak baru yang mulai efektif tahun depan juga diduga membuat IRS menahan pengembalian lebih bayar.

IRS mengumumkan info keterlambatan ini jauh lebih awal dari batas waktu penyampaian SPT 2016 guna mencegah banyak wajib pajak yang kaget karena menerima pengembalian restitusi lebih lama dari biasanya.

Ini juga menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk bisa menyesuaikan pembayaran pajaknya agar tidak terhindar dari permintaan restitusi yang besar.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Sebagai catatan, seperti dilansir Forbes hingga tahun 2016 IRS telah mengembalikan dana lebih bayar ke wajib pajak orang pribadi senilai lebih dari $102 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dari total yang harus dikembalikan oleh IRS sebanyak $140 juta atau Rp1,8 triliun.

Adapun sisa yang belum dikembalikan akan diberikan kepada wajib pajak kurang lebih 21 hari mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data